BATAM TERKINI
SEWA Mobil Derek, Aksi 2 Pencuri Mobil di Mitra Raya Batam Terekam Kamera CCTV
Dua pelaku pencurian mobil di Ruko Mitra Raya, Batam Centre dibekuk polisi. Para pelaku menyewa mobil derek.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pelaku pencurian kendaraan roda 4 (curanmor) di Ruko Mitra Raya, Batam Centre Selasa (19/10/2021) kini harus berurusan dengan polisi.
Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil meringkus dua pelaku dengan inisial W (28) dan AP (26) keesokan harinya di tempat penginapan Hotel Leon, Batu Ampar, Rabu, (20/10/2021) malam.
Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty W melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban yang telah kehilangan mobilnya saat sedang terparkir di Mitra Raya, Batam Centre.
"Kejadiannya sore, korban dapat kabar dari rekan kerjanya kalau mobil R4 Mercedes Benz miliknya sudah tidak ada. Korban pun akhirnya mengecek CCTV dan melihat ada orang yang membawa mobilnya," ujar Ipda Yustinus, Senin, (25/10/2021).
Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi keberadaan mobil Mercy tersebut telah dibawa menuju Perumahan Cipta Asri Barelang.
"Informasi kita dapatkan dari saksi A, yang mana sebelumnya para pelaku menggunakan jasanya untuk menderek mobil hasil curian," paparnya.
Baca juga: Walikota Minta Persatuan Insinyur Indonesia Desain Batam dengan Standar Internasional
Baca juga: INI 4 Pesan Tersirat Bupati Karimun untuk Para Santri Pondok Pesantren
Dari pencurian mobil tersebut, masih kata Ipda Yustinus, salah satu bagian dari mobil tersebut yakni knalpot telah dijual terlebih dahulu oleh pelaku.
Sisa uang penjualan knalpot mobil mercy tersebut dan barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Mobil Honda Odyse, uang tunai 1.5 juta dan 2 unit Hp milik para pelaku.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/25102021pelaku-pencurian-mobil.jpg)