LIGA INDONESIA
Jadwal Liga 2 Rabu 27 Oktober 2021, PSBS Biak vs Persewar, Babel United FC vs PSPS Riau
Jadwal Liga 2 2021 Rabu 27 Oktober akan menyajikan duel PSBS Biak vs Persewar Waropen dan Babel United FC vs PSPS Pekanbaru.
TRIBUNBATAM.id - Jadwal Liga 2 2021 Rabu 27 Oktober akan menyajika dua pertandingan menarik.
Dua pertandingan tersebut yakni PSBS Biak vs Persewar Waropen dan Babel United FC vs PSPS Riau.
Duel PSBS Biak vs Persewar Waropen akan bertanding lebih dulu pada pukul 15.15 WIB.
Sedangkan laga Babel United FC vs PSPS Riau digelar malam harinya pukul 18.15 WIB.
Menghadapi Persewar Waropen, PSBS Biak memasang target kemenangan dalam laga tersebut.
Meski berat, PSBS Biak berambisi untuk mencuri poin agar terhindar dari jurang degradasi.
Saat ini, PSBS Biak berada di dasar klasemen Grup D Liga 2 2021 dengan raihan 2 poin.
Dua poin PSBS Biak diraih dari hasil imbang Sulut United dan Mitra Kukar.
Sedangkan Persewar Waropen, berada di posisi ketiga dengan raihan 4 poin hasil dari sekali menang dan sekali imbang dari 4 pertandingan.
Baca juga: Jadwal Liga 2 2021 Pekan 5 PSIM vs Persijap, PSCS vs Persis Solo, PSMS Medan vs Sriwijaya FC
Baca juga: Hasil Liga 2 2021 - Tumbangkan Babel United 1-0, Semen Padang Raih Kemenangan Perdana
Baca juga: Hasil, Klasemen, Top Skor Liga 2 Setelah PSG Pati Menang, Dewa United Menang, Selamet Budiono 3 Gol
Laga PSBS Biak vs Persewar Waropen diprediksi berlangsung sengit, mengingat keduanya sama-sama membutuhkan poin penting.
Sedangkan Babel United akan menghadapi PSPS Riau di pekan 5 Liga 2 2021, Rabu (27/10/2021).
Kedua tim masing-masing memiliki misi berbeda dalam laga tersebut.
Babel United membutuhkan tambahan poin untuk keluar dari zona degradasi, sementara PSPS Pekanbaru tambahan tiga poin berguna untuk menempel pemuncak klasemen Grup A Liga 2 2021, Sriwijaya FC.
Di laga sebelumnya, PSPS Riau sukses mengalahkan PSMS Medan dengan skor tipis 1-0 (0-0) di Stadion Gelora Sriwijaya, Jakabaring, Palembang, Rabu (20/10).
Gol PSPS Riau hadir pada menit pada menit 73 melalui Muhammad Sanjaya.