Judi Online Terbesar Dikendalikan Dari Batam, Berkantor di Perumahan Elite Untuk Kelabui Polisi

Judi Online terbesar ternyata dikendalikan di Kota Batam. Mereka bahkan menyewa dua rumah elite di Kota Batam untuk mengelabui Polisi. setidaknya 10 i

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Komferensi Pers Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis judi online. 

Dapatkan Gaji Besar

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy tarigan mengatakan, 10 orang tersangka ini mendapatkan gaji perbulan. 

Bahkan mereka bisa menerima gaji Rp 5 juta hingga Rp 7 Juta sebulan. 

Belum lagi bonus harian dan mingguan yang diberikan oleh tempatnya bekerja jika mereka bisa memenuhi target.

"Mereka juga mempunyai target. Setiap hari mereka harus mendapatkan 6 orang pemain," sebutnya.

Jika mereka bisa mendapatkan tambahan permain sesuai dengan target yang didapat, dipastikan mereka akan mendapatkan bonus.

Punya marketing

Untuk memperkenalkan bisnis judi online ini mereka ternyata mempunyai marketing yang handal.

Bahkan mereka membuat tulisan di Web agar para pemain bisa tertarik dalam permainan tersebut.

Kemudian mereka menyebarkan disejumlah medsos.

Jika ada yang bertanya, mereka langsung melakukan konfirmasi dan mengarahkan para pemain.

Dari mulai login akun hingga membuat deposit.

Untuk Deposit, cukup Rp 100 ribu mereka langsung bisa mengikuti permainan.

Atas perbuatannya Sepuluh pelaku tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 juncto 303 ayat 1 KUH pidana juncto pasal 55 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved