Siapkan Persyaratan Ini untuk Mendaftarkan Izin Edar Pangan Olahan dan Frozen Food dari BPOM
Pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.
TRIBUNBATAM.id - Banyak makanan olahan yang beredar di tengah masyarakat.
Namun tidak semua terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Lembaga ini memiliki tugas untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi, dan tidak merugikan si pengonsumsi.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki usaha produk pangan olahan, jangan lupa untuk segera mendaftar izin edar BPOM.
Dengan adanya izin tersebut masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi.
Baca juga: 8 Produk Makanan Olahan-Frozen Food yang Tidak Butuh Izin Edar BPOM, Ini Fakta dan Alasannya
Baca juga: WAJIB TAHU, Ini 18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Hasil Temuan BPOM
Nah, pendaftaran izin edar BPOM ini bisa dilakukan secara online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor atau lembaga terkait.
Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Lantas, bagaimana cara daftar izin edar BPOM untuk pangan olahan dan frozen food?
Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan
Berikut tahapan daftar izin edar BPOM yang dikutip dari laman registrasipangan.pom.go.id:
Registrasi Akun Perusahaan
- Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi, NPWP, perizinan dan PSB
- Kunjungi laman e-reg.pom.go.id