8 Produk Makanan Olahan-Frozen Food yang Tidak Butuh Izin Edar BPOM, Ini Fakta dan Alasannya
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM, apa saja daftarnya?
TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin edar obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang dijalankannya terbilang efektif dan efisien untuk mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk-produk di pasaran sehingga bisa melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan para konsumen.
Namun, izin edar BPOM ini bisa menjadi ganjalan bagi pengusaha kecil di sektor makanan olahan.
Pasalnya belum lama ini, dengan alasan tidak memiliki izin edar BPOM, sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makanan dipanggil pihak kepolisian.
Padahal, tidak semua bisnis makanan olahan memerlukan izin edar BPOM.
Daftar olahan pangan wajib izin edar BPOM
Sejatinya, masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin edar BPOM.
Baca juga: Mengenal PIRT, Surat Sakti Wajib Dimiliki Pelaku UMKM, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya
Baca juga: Cara Daftar Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan lewat Online, Cuma Butuh Dokumen Ini
Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di pasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.
Izin edar itu juga wajib untuk:
- Pangan fortifikasi
- Pangan SNI wajib
- Pangan program pemerintah
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
- Bahan Tambahan Pangan (BTP).