BATAM TERKINI

NGAKU Kena Begal dan Lapor Polisi, Seorang Pria di Batam Justru Dibui, Ini Sebabnya

Seorang pria di Batam melapor ke polisi dan mengaku telah menjadi korban begal. Namun belakangan justru dia yang dibui. Ternyata ini sebabnya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak |
Istimewa via Tribun Medan
Seorang pria di Batam melapor ke polisi dan mengaku telah menjadi korban begal. Namun belakangan justru dia yang dibui. Ilustrasi begal 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial MI (49) membuat laporan ke pihak Kepolisian Sektor Batu Aji dan mengaku jadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal di Kawasan Wisata Mata Kucing, Batu Aji, Selasa (26/10/2021). 

Namun sayangnya, pria warga Batu Aji tersebut justru kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji lantaran diduga memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Batu Aji, Kompol Daniel Ganjar Kristanto melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa menerangkan, keterangan palsu tersebut direkayasa oleh pelaku saat hendak pulang ke rumahnya di Perum Putra Jaya, Batu Aji.

Kepada Polisi, pria tersebut mengaku saat di kawasan wisata mata kucing, jalan pria itu terhalang oleh tali besar warna putih melintang dan mendapat ancaman dari 6 orang pria tak dikenal dengan senjata tajam.

Mereka disebut telah merampas kendaraan serta HP serta uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta dan MI pulang dengan berjalan kaki.

"Setelah dilakukan penyelidikan dengan olah TKP, terdapat kejanggalan yang tidak sesuai fakta di lapangan. Unit Opsnal Reskrim pun kembali mengintrogasi pelaku. Akhirnya dia mengakui bahwa ia telah membuat keterangan palsu atas kejadian Curas tersebut," ujarnya, Kamis, (28/10/2021).

Baca juga: Sampah Berserakan hingga Badan Jalan di Jl Duyung, Warga Minta Pemko Bertindak Tegas

Ipda Budi kembali memaparkan, pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena tidak sanggup membayar bill minuman jenis Chivas dengan total 2.705.000 usai berkunjung ke Cafe Dewi Sri di Kompleks Ruko Batavia, Sagulung, Senin (25/10/2021) malam. 

Kemudian pelaku meninggalkan barang-barang miliknya berupa tas yang berisi dokumen penting, 2 unit helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar bill setelah pelaku gajian.

"Tim pun menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocokkan keterangan pelaku dan membawa barang milik pelaku yang jadi jaminan di Cafe tersebut dan selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Batu Aji untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," terangnya.

Ia mengatakan, tujuan pelaku membuat keterangan palsu tersebut agar tidak ditagih kembali nota bon minumannya oleh pemilik Cafe.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 unit Helm, 1 lembar KTP An. Muh Irwan, 1  lembar SIM C An. pelaku, 2 lembar Bet Kerja, 1  botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 Lembar Nota tagihan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) KUHPidana  dengan ancaman hukuman  selama-lamanya 7 Tahun penjara," sebutnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved