Jumat, 10 April 2026

Rencana Hukuam Mati Bagi Para Koruptor, ICW Malah Singgung Kasus Jaksa Pinangki

ICW menganalisis dua hal terkait dengan rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji untuk memberikan tuntutan hukuman mati terhadap korupt

Editor: Eko Setiawan
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) Via Tribun Manado
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jaksa Agung merencanakan adanya hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia.

Kemudian pernyataan tersebut langsung disambut oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menganalisis dua hal terkait dengan rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sedang mengkaji untuk memberikan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor.

Pertama, ICW memfokuskan terkait tujuan dari pemberian tuntutan hukuman mati tersebut.

"Apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia?" kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dimintai tanggapannya, Jumat (29/10/2021).

Sebab kata dia, jika memang tujuannya untuk memberikan efek jera untuk koruptor maka yang harus diterapkan yakni penerapan hukuman kombinasi.

Adapun beberapa hukuman tersebut seperti hukuman badan hingga pemiskinan terhadap koruptor yang terjerat bukan dengan memberikan tuntutan hukuman mati.

Itu perlu dilakukan juga untuk menekan angka korupsi di Indonesia yang menurutnya penanganan terhadap kasus tersebut masih buruk.

"Bagi ICW, pemberian efek jera akan terjadi jika diikuti dengan kombinasi hukuman badan dan pemiskinan koruptor, mulai dari pemidanaan penjara, pengenaan denda, penjatuhan hukuman uang pengganti, dan pencabutan hak politik. Bukan dengan menghukum mati para koruptor," tegasnya.

Sementara hal lain yang dianalisis ICW yakni  mempertanyakan terkait kualitas penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum terkait dengan penindakan para koruptor.

Dia menyatakan penerapan penegak hukum untuk perkara korupsi ini masih harus diperbaiki.

"Apakah sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor? Faktanya, belum, bahkan, masih banyak hal yang harus diperbaiki," ucapnya.

Terkhusus kata dia, dalam internal Kejaksaan Agung itu sendiri.

Dirinya menyinggung terkait kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kata Kurnia pada perkara ini Korps Adhyaksa dinilai berkualitas buruk dalam melakukan penegakan hukumnya, terlebih ini menjerat oknum internal.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved