Seorang Calon Penumpang Pesawat Tujuan Lombok Ditangkap BC Batam Gegara Narkoba

BC Batam menangkap seorang calon penumpang pesawat tujuan Batam-Surabaya-Lombok berinisial A, Minggu (3/10) lalu karena selundupkan narkoba jenis sabu

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Seorang calon penumpang pesawat berinisial A dan barang bukti saat diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Batam, Minggu (3/10/2021) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menangkap seorang pria berinisial A di Bandara Hang Nadim Batam belum lama ini.

Penangkapan dilakukan lantaran pria 35 tahun tersebut kedapatan menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Barang haram itu disembunyikan di dalam duburnya. Setelah ditimbang, sabu-sabu itu memiliki berat total 301,4 gram.

Pria berinisial A tersebut merupakan calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan, bahwa penumpang tersebut diamankan di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu (3/10/2021).

"Kronologinya pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang pria inisial A,” ujar Zulfikar, Minggu (31/10/2021).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang itu dan melakukan proses wawancara. Dari hasil wawancara, A mengaku mengonsumsi sabu dan membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

Baca juga: Suami Siri Terjerat Jual Beli Anak Sendiri, Sebagian Uang Terpakai Beli Sabu-sabu

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 264,04 Gram Sabu dan 9.806 Pil Ekstasi Dari Dua Tersangka

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar, ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Selanjutnya, petugas kemudian melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” kata Zulfikar.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1). Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar," pungkas Zulfikar.

(*/TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved