Kapolda Berang Ulah Oknum Polisi Diduga Berbuat Tak Pantas ke Istri Tersangka saat Hamil

Kapolda bahkan mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim beserta anggota buntut dugaan aksi tak pantas ke istri tersangka saat berbadan dua.

TribunBatam.id/Istimewa
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang. Kapolda Kepri mencopot Kapolsek berikut anggota terkait kasus dugaan hubungan terlarang yang dilakukan oleh anggota Polsek Kutalimbaru berinisial RHL kepada istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil pada Mei lalu. 

SUMUT, TRIBUNBATAM.id - Ulah polisi yang berbuat tak pantas dengan keluarga tersangka kembali mencuat ke publik.

Jika sebelumnya terdapat kasus di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dimana oknum polisi berinisial Iptu IGN berbuat tak senonoh dengan anak tersangka kasus pencurian ternak.

Kini kasus serupa terjadi di Sumatra Utara (Sumut).

Tepatnya di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bahkan telah mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal berikut penyidiknya.

Mereka bahkan sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

Karena adanya laporan terkait dugaan hubungan terlarang antara penyidik Polsek Kutalimbaru dengan istri tersangka kasus narkoba.

Baca juga: Kapolda Sumut Semprot Petugas PPKM Darurat: Tukang Tambal Ban Kenapa Masih Buka?

Baca juga: 2 Oknum Polisi Nakal Diperiksa Propam, Diduga Lakukan Pencabulan dan Pemerasan ke Isteri Tersangka

Yang lebih prihatin lagi, istri tersangka tersebut mendapat perlakuan tak pantas saat kondisinya sedang berbadan dua alias hamil.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak membenarkan adanya laporan jika penyidik Polsek Kutalimbaru berinisial RHL berbuat tak pantas dengan istri perempuan itu sedang hamil.

Dari keduanya juga didapatkan keterangan bahwa RHL menjemput perempuan tersebut di kos-kosan menuju sebuah hotel.

"Pelapor (istri tahanan) belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Sesuai keterangan yang kita dapatkan, memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil," ujar Donald, kepada wartawan di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (26/10/2021) petang.

Pihaknya juga mengundang sejumlah saksi untuk keperluan klarifikasi.

Ini diperlukan untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan aksi tak pantas yang dilakukan oknum anggota Polri itu.

Donald menjelaskan, dari keterangan kuasa hukum korban, Riyadi, kasus dugaan pencabulan itu diawali dengan pengungkapan kasus narkoba pada 4 Mei 2021.

Saat itu, anggota Polsek Kutalimbaru menangkap sejumlah terduga pelaku kasus narkoba dan salah satunya istri tersangka yang diduga dicabuli oleh RHL pada Mei 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved