Modus Baru Penyelundupan Sabu yang Dibongkar Polisi, Sisipkan dalam Karung Beras

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, ketiga pelaku yakni RH, SM dan M, (yang sebelumnya disebut ju

Editor: Eko Setiawan
IST
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI - Modus penyelundupan sabu yang di gagalkan Polisi.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil mengungkap modus tiga tersangka kasus pengiriman 5,3 kg narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, ketiga pelaku yakni RH, SM dan M, (yang sebelumnya disebut juga F) memasukkan sabu-sabu ke dalam karung beras ukuran 5 Kg.

Dalam kemasan berbeda, sabu-sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung berisi beras, sebagai upaya manipulasi.

"Jadi modusnya ini seolah-olah bawa beras, sehingga pelaku dengan lancar melakukan pengiriman," kata Yudawan, Selasa (2/11/2021).

Beruntung, akal bulus ketiga tersangka tidak berjalan mulus, mereka ditangkap di dua tempat dan waktu yang pertama.

Tersangka RH diamankan di kawasan Kota Jambi, dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg sabu-sabu.

Sementara tersangka Sm dan M diamankan di Kota Pekanbaru, Riau, dengan barang bukti sekira 300 gram.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menjelaskan, mengungkapkan, saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Thomas menjelaskan, nilai rupiah dari 5 Kg sabu-sabu tersebut, ditaksir mencapai Rp 6 miliar.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2), atau pasal 112, jo 132 ayat (1), Undang-ndang RI nomor 3 nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Modus Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu di Jambi Senilai Rp 6 Miliar Terungkap, Pelaku Gunakan Beras

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved