BATAM TERKINI

RATUSAN Pasangan Suami Istri di Batam Batal Bercerai dan Pilih Rujuk Lagi

Ratusan pasangan suami istri di Batam batal bercerai dan akhirnya memilih rujuk kembali meskipun sudah memasukkan berkas gugatan cerai ke Pengadilan.

Penulis: Beres Lumbantobing |
doadankajianislami.com
Ratusan pasangan suami istri di Batam batal bercerai dan akhirnya memilih rujuk kembali meskipun sudah memasukkan berkas gugatan cerai ke Pengadilan. Ilustrasi perceraian 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejak pandemi Covid-19, Pengadilan Agama (PA) Batam, menerima banyak pengajuan gugatan cerai.

Hanya saja, tidak semua gugatan cerai yang masuk ke pengadilan berakhir dengan perpisahan.

Sebab, ada juga rumah tangga yang rujuk dan mampu dipersatukan lagi. 

PA Batam berhasil memediasi lebih dari 100-an kasus perceraian sehingga pasangan suami istri bisa dirujukkan atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang bercerai dan mengabulkan gugatan. Tetapi ada juga yang ketika kasusnya diajukan, namun setelah dimediasi pihak pengadilan agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya," ujar Wakil PA Batam, Syarkasyi, beberapa waktu lalu.

Pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2021 (Januari-hingga akhir Oktober 2021) ada sebanyak 158 kasus perceraian yang dicabut oleh PA Batam.

Kasus tersebut terdiri dari 59 cerai talak dan 99 cerai gugat.

Alasan pencabutan bermacam, ada juga yang memilih melanjutkan pernikahan setelah dimediasi.

"Ya, yang dicabut ada 158 kasus," ujarnya.

Selain itu, kasus yang ditolak berjumlah enam kasus, tidak diterima 25 kasus, digugurkan 13 kasus dan dicoret 12 kasus.

Baca juga: HARGA Tiket Pesawat dan Minyak Goreng Picu Inflasi Kepri Selama Oktober 2021

Baca juga: Warga Batam Taat Vaksin, Kini Banyak yang Vaksin Dosis ke 2

"Ada juga ditolak karena berkas tidak lengkap dan sebagainya," tambah Syarkasyi.

Diketahui, kasus perceraian di Kota Batam masih terbilang tinggi.

Buktinya, sepanjang tahun 2021 (Januari-Oktober) ini sudah ada 1.716 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. Kasus perceraian ini masih didominasi oleh gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat.

Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, kasus perceraian yang masuk sampai 21 Oktober 2021 sebanyak 1.557 diantaranya sudah diputus atau diterbitkan akta perceraiannya oleh Pengadilan Agama.

Ia menyebutkan cerai gugat dipicu dari beberapa faktor sebagai penyebab gugatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved