Rabu, 3 Juni 2026

INFO PENERBANGAN

Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Bisa Pakai Rapid Antigen

Penumpang bisa menggunakan hasil rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang perjalanan domestik.

Tayang:
tribunbatam.id/ichwan nur fadillah
Suasana terminal keberangkatan penumpang di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (11/10/2021). Penumpang yang sudah vaksin dua kali bisa menggunakan rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang 

TRIBUNBATAM.id - Penumpang bisa menggunakan hasil rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang perjalanan domestik.

Namun hanya penumpang yang sudah vaksin dua kali yang bisa menggunakan negatif rapid antigen sebagai syarat naik pesawat terbang

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 57 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ada perubahan yaitu syarat melakukan penerbangan.

Penumpang pesawat masih diwajibkan melakukan tes PCR, tapi ini hanya berlaku bagi penumpang yang belum melakukan vaksin dua dosis.

Sementara untuk penumpang pesawat yang sudah melakukan vaksin dua dosis, dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali.

Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 Prediksi Kepri Bisa Tetap Level 1 Jika Syarat Ini Dipenuhi

Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

"Menunjukkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam untuk bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR yang berlaku 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali," tulis Inmendagri No 57 yang dikutip Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi lainnya tak wajib PCR.

Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.

Sopir yang sudah mendapatkan vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, akan adanya perubahan aturan syarat perjalanan menggunakan pesawat dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Menurut Muhadjir, akan ada perubahan syarat perjalanan dengan pesawat yang tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen.

Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved