Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Melalui aturan terbaru ini, pemerintah mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, saat ini penerbangan bisa menggunakan rapid antigen dan tidak harus PCR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 57 tahun 2021.

Melalui aturan terbaru ini, pemerintah mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang pesawat.

Sejak kemarin, pengguna moda transportasi udara yang sudah divaksin dua kali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.

Sebelumnya, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019. 

Pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021, diatur bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Baca juga: Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan syarat perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Sejak diterapkan Inmendagri No 53 itu berbagai kalangan pengguna jasa moda transportasi udara mengeluhkannya.

Di media soal setiap hari kita bisa membaca dan melihat keluhan masyarakat mengenai kewajiban menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid.

Selain dari segi biaya yang sangat memberatkan, masyarakat juga merasa sangat repot melakukan tes PCR.

Karenanya, ketika Inmendagri No 57 yang meniadakan tes PCR bagi penumpang pesawat udara, maka masyarakat pasti menyambut gembira.

Meskipun, dalam Inmendagri Nomor 57 yang mulai berlaku pada 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021, pelaku perjalanan pesawat udara yang sudah divaksin dua kali masih harus menunjukkan hasil antigen (H-1).

Sedangkan  pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali tetap harus PCR (H-3).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved