INFO PENERBANGAN
Syarat-syarat Naik Pesawat, Modal Tiket dan KTP Belum Cukup, Lengkapi Diri dengan 2 Berkas Ini
Sudah membeli tiket dan menyiapkan dokumen pendukung (KTP/KK/Paspor) belum cukup jika Anda berniat bepergian ke suatu daerah dengan pesawat terbang...
TRIBUNBATAM.id - Sudah membeli tiket dan menyiapkan dokumen pendukung (KTP/KK/Paspor) belum cukup jika Anda berniat bepergian ke suatu daerah dengan pesawat terbang.
Di atas adalah cara ketika Anda hendak bepergian naik pesawat saat awal tahun 2020.
Kini semua telah berubah dikarenakan virus corona atau Covid-19, yang menyerang nyaris seluruh dunia.
Terdeteksi akhir 2019 dan disebut-sebut di Wuhan, China, virus corona terus menyebar dan telah merenggut banyak nyawa.
Jutaan orang di seluruh dunia telah terinfeksi, tanpa mengenal usia dan status sosial.
Berangkat dari kegerian Covid-19, pemerintah di seluruh negara di dunia menetapkan aturan-aturan.
Baca juga: PPKM Lanjut Sampai 15 November, Ini Aturan Naik Pesawat Terbang Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Bisa Pakai Rapid Antigen
Aturan itu mencakup seluruh sektor termasuk sektor transportasi udara.
Indonesia sendiri termasuk yang mengeluarkan aturan termasuk tentang perjalanan orang.
Khusus naik pesawat terbang, ada syarat lain yang harus dipatuhi calon penumpang sebelum berangkat.
Sebelum gagal terbang atau bingung setelah sampai di bandara, sebaiknya memerhatikan hal-hal berikut.
Di bawah adalah rangkuman syarat penerbangan di masa pandemi yang bersumber dari peraturan pemerintah lalu diturunkan ke maskapai-maskapai penerbangan.
Patuh protokol kesehatan
Saat berada di bandara maupun di dalam pesawat terbang ikutilah protokol kesehatan yang dijelaskan petugas.
Wajib memakai masker dan mengurangi interaksi dengan orang adalah salah satunya.
Vaksin Covid-19