Rabu, 22 April 2026

INFO PENERBANGAN

Info Lengkap Syarat Penumpang Lion Air saat PPKM 2-15 November 2021

Dari laman resmi https://www.lionair.co.id/ maskapai Lion Air mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya yaitu wajib vaksin dan tes Covid-19

BOEING/Paul C Gordon
Ilustrasi pesawat Lion Air - Info Lengkap Syarat Penumpang Lion Air saat PPKM 2-15 November 2021 

TRIBUNBATAM.id - Maskapai penerbangan Lion Air tetap beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Transportasi udara berbiaya hemat ini melayani berbagai rute domestik hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Perlu dicatat, ada beberapa syarat tambahan yang harus diperhatikan calon penumpang Lion Air saat ingin melakukan perjalanan.

Tidak cukup dengan tiket pesawat dan kartu tanpa penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) semata, calon penumpang juga harus melengkapi diri dengan berkas pendukung lain.

Syarat-syarat itu juga telah terangkum dalam peraturan yang dirilis pemerintah, lalu ditetapkan maskapai sebagai syarat penerbangan.

Sekadar informasi juga, pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai tanggal 15 November 2021.

Baca juga: PPKM Lanjut Sampai 15 November, Ini Aturan Naik Pesawat Terbang Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19

Baca juga: Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Aturan Terbaru PPKM Syarat Naik Pesawat di Wilayah Jawa-Bali

Sebelum mengulas apa saja syarat naik pesawat dengan Lion Air, calon penumpang juga perlu memerhatikan beberapa hal sebelum penerbangan di antaranya:

- Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store. Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.

- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.

Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Baca juga: Syarat Naik Pesawat via Bandara Hang Nadim Batam Makin Mudah, Gak Melulu PCR

Syarat naik pesawat Lion Air

Dirangkum TRIBUNBATAM.id dari beragam aturan pemerintah dan situs-situs maskapai penerbangan, berikut syarat naik pesawat di masa pandemi.

Dari laman resmi https://www.lionair.co.id/ maskapai penerbangan Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya, yakni:

- Dari/ke/antardaerah Pulau jawa dan bali serta derah PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) hasil negatif dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Antardaerah PPKM Level 1 dan 2 (di luar Pulau Jawa dan Bali), calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) dengan hasil negatif atau tes rapid antigen hasil negatif (1x24 jam).

- Hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3 x 24 Jam untuk Syarat Penerbangan

Baca juga: Jika PPKM Kepri Sudah Level 2, Gubernur Minta Penerbangan ke Kepri Pakai Antigen

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved