Jumat, 1 Mei 2026

LAWAN COVID19

Masuk Indonesia dari Luar Negeri Karantina Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipersingkat menjadi tiga hari. Kemenkes ungkap alasannya

Tayang:
istimewa
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi virtual, Rabu (27/10/2021). 

TRIBUNBATAM.id - Karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipersingkat menjadi tiga hari. 

Meski demikian, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.

Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.

Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.

Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Bintan Nihil Mulai Awal November hingga Saat Ini

"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.

Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.

Vaksin 2 Kali

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan munculnya varian baru Covid-19 bisa melalui dua cara yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.

Untuk itu, guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara maka pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri.

Sejalan dengan itu, vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan juga tetap
digencarkan.

“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog KPCPEN yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved