INFO PERJALANAN

Aturan Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Api tanpa Tes PCR Mulai November 2021

Pelaku perjalanan di masa pandemi secara umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta wajib menunjukkan surat keterangan tes Covid

Shutterstock
Foto Ilustrasi ragam kendaraan - Aturan Naik Pesawat, Kapal Pelni, Bus dan Kereta Apit tanpa Tes PCR Mulai November 2021 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku perjalanan di masa pandemi secara umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang yang melakukan perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali.

Pengecualian kartu vaksin berlaku pula untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan seseorang tidak dapat menerima vaksin.

Namun syaratnya pelaku perjalanan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Pelajari Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi Kebiasaan Baru yang Aman dan Produktif

Baca juga: Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen Dicabut, Berikut Revisi Kemenhub

Keluarnya aturan bagi penumpang pesawat, kereta api dan kapal pelni juga dilonggarkan, dengan adanya peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru bulan November 2021.

Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, SE Kemenhub 95/2021, SE Kemenhub 96/2021, dan SE Kemenhub 97/2021.

"Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).

Berikut aturan-aturan perjalanan orang dengan pesawat terbang, kereta api dan kapal pelni:

Aturan naik pesawat

Untuk perjalanan menggunakan pesawat, aturan yang berlaku yakni selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kabar Baik, Syarat Naik Pesawat Terbang Bisa Pakai Antigen bagi yang Sudah Vaksin 2 Kali

Baca juga: PPKM Lanjut Sampai 15 November, Ini Aturan Naik Pesawat Terbang Menurut Surat Edaran Satgas Covid-19

Sedangkan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Aturan naik kapal pelni

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved