INFO PENERBANGAN
Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air Periode PPKM 2-15 November 2021
Salah satu aturan yang kini wajib dipenuhi calon penumpang adalah tes Covid-19 (PCR/Antigen) untuk perjalanan jarak jauh dengan pesawat terbang
TRIBUNBATAM.id - Indonesia masih menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 November 2021.
Aturan ini dibuat dalam rangka penanggulangan kasus Covid-19, yang nyaris dua tahun belum juga mereda.
Penetapan PPKM oleh pemerintah pun diikuti dengan keluarnya sejumlah persyaratan untuk beberapa sektor.
Salah satu sektor yang ikut merasakan dampak PPKM adalah transportasi darat, laut dan udara, di mana terdapat aturan-aturan bagi pelaku perjalanan.
Salah satu aturan yang kini wajib dipenuhi calon penumpang adalah tes Covid-19 (PCR/Antigen) untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu calon penumpang atau pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Syarat Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tes PCR/Antigen, Apa Itu & Seberapa Tangguh Deteksi Virus Corona?
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah Untuk Mobil, Pesawat dan Kapal Laut
Khusus perjalanan dengan pesawat terbang, calon penumpang juga harus memerhatikan beberapa hal sebelum memesan tiket.
Pasalnya, saat ini pelaku perjalanan udara tidak cukup hanya memegang tiket pesawat dan kartu tanpa penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bila ingin bepergian.
Terdapat beberapa persyaratan yang telah terangkum dalam peraturan yang dirilis pemerintah, lalu ditetapkan maskapai sebagai syarat penerbangan.
Anda yang mungkin dalam waktu dekat akan berangkat, sebaiknya juga memerhatikan beberapa hal berikut ini:
- Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store. Selain itu, penumpang juga dapat mengakses laman pedulilindungi.id.
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
- Pastikan juga kondisi kesehatan dalam keadaan sehat. Sangat disarankan menunda penerbangan jika merasa tidak sehat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM 2-15 November 2021 untuk Transportasi, Hotel, Supermarket dan Rumah Ibadah
Baca juga: PPKM 2-15 November 2021, Syarat Terbaru Naik Pesawat Cukup Tes Antigen dan Kartu Vaksin
Syarat penumpang Lion Air
Dirangkum dari beragam situs resmi www.lionair.co.id maskapai penerbangan Lion Air juga mencantumkan persyaratan bagi calon penumpangnya, yakni:
- Dari/ke/antardaerah Pulau jawa dan bali serta derah PPKM Level 3 dan 4, calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) hasil negatif dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Antardaerah PPKM Level 1 dan 2 (di luar Pulau Jawa dan Bali), calon penumpang wajib melengkapi diri dengan tes PCR (2x24 jam) dengan hasil negatif atau tes rapid antigen hasil negatif (1x24 jam).
- Hasil tes Covid-19 dan sertifikat vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah
- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca juga: Cara Check In Online Pesawat Batik Air dan Lion Air dari Aplikasi
Baca juga: TES PCR Lion Air Group Bertarif Mulai Rp 195.000, Ini Syarat dan Lokasinya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)