JASA RAHARJA KEPRI
Jasa Raharja Kepri Wilayah Bintan Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Petugas Jasa Raharja wilayah Bintan, Lambang Priantono Putra mengunjungi rumah korban kecelakaan meninggal dunia.
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Petugas Jasa Raharja Kepri wilayah Bintan, Lambang Priantono Putra mengunjungi rumah Yusrizal (53), korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia, Rabu, (3/11/2021)
Kunjungan ke rumah korban yang berlokasi di Jalan Lingkar Wacopek, Kampung Bina Maju, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja Cabang Kepri.
Yaitu jemput bola dimana Jasa Raharja membantu pengurusan santunan korban.
Sehingga santunan dapat di berikan secepatnya kepaada Ahli Waris Korban sebesar Rp 50.000.000,- sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 2 Point 2.
Baca juga: PT Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor Bersama BP2RD Kepri
Baca juga: Jasa Raharja Kepri dan PT ASDP IIndonesia Ferry Batam Musnahkan Tiket Non Elektrik
Baca juga: DERETAN Program Sosial dan Pencapaian Jasa Raharja Kepri Semester I-2021
Yusrizal sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas, di Jalan Nusantara KM. 25 depan SPBU, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Senin (1/11/2021).
Korban meninggal dunia setelah kendaraan yang dibawanya menabrak kendaraan bermotor lain di depannya.(*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Jasa Raharja Kepri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jasa-raharja-wilayah-bintan.jpg)