BATAM TERKINI

SEORANG Siswi SMP di Batam Dinodai 2 Pria, Baru 3 Minggu Pacaran

Seorang siswi SMP di Batam dinodai dua pria. Salah satu pelaku tindak asusila itu juga masih remaja sementara satu lagi adalah pacar korban.

Penulis: Beres Lumbantobing |
Kolase Internet
Seorang siswi SMP di Batam dinodai dua pria. Salah satu pelaku tindak asusila itu juga masih remaja sementara satu lagi adalah pacar korban. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Sekupang, Batam.

Kali ini pelakunya merupakan teman dekat korban.

Pelaku pun sudah ditangkap tim opsnal Polsek Sekupang beberapa waktu lalu.

“Sudah kita amankan, pelaku dalam pemeriksaan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku berinisial DF (18),” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Satria Wardana saat ditemui di Mapolsek Rabu (10/11/2021) pagi.

Tak hanya DF, pihaknya juga mengamankan JC (15) tahun.

Kedua tersangka ini merupakan pelaku cabul terhadap korban. 

Korban N (13) tahun masih duduk dibangku SMP dan menjadi korban aksi cabul di waktu yang berbeda.

N menjadi korban cabul oleh DF (18), Senin 1 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Ruli Kejaksaan Tiban 1 Sekupang, Batam

Mirisnya, aksi cabul itu dilakukan pelaku tak hanya satu kali, karena korban N ternyata sudah 2 kali digarap pelaku di ruli Kejaksaan. 

Sementara untuk pelaku JC (15) menodai N (13) sudah setahun lalu, tepatnya Juli 2020.

Baca juga: BURUH Batam Minta UMK Naik Jadi Rp 4,6 Juta, Siska: Saya yang Lajang Saja tak Cukup

Baca juga: DIPICU Cuaca Ekstrim, Harga Cabai di Batam Makin Pedas, Cek Harga Terbarunya

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.

Berbekal dari laporan orang tua korban serta dua alat bukti yang cukup jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DF (18) di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah.

Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan kini diamankan di Mapolsek Sekupang. 

Dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DF (18) mengakui segala perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N (13) sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1.

Pengakuan pelaku, korban merupakan pacar yang baru dikenalnya selama 3 minggu yang selanjutnya membuat keduanya melakukan hubungan suami istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo padal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal lima belas (15) tahun. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved