Disdukcapil Anambas Jemput Bola ke Sekolah, Layani Kartu Identitas Anak dari Siswa TK
Plt Kadisdukcapil Anambas Nurgayah mengatakan, jemput bola pelayanan KIA ini sudah mereka lakukan di empat kecamatan di Anambas
Laporan Kontributor TribunBatam.id di Anambas, Junaidi
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) jemput bola pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) ke sekolah-sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Anambas, Nurgayah mengatakan, strategi pembuatan KIA ini dengan mendatangi TK, SD, dan SMP di Anambas.
Disampaikan, saat ini jemput bola pelayanan KIA ini sudah mereka lakukan di 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Siantan Tengah, Siantan, Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, dan Jemaja Barat.
Terbaru pada Rabu (10/11/2021) dilakukan di sebuah sekolah di Kecamatan Siantan.
"Kemarin kita lakukan di Siantan tepatnya di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Tarempa," jelasnya, Kamis (11/11/2021).
Untuk tahun 2021, ada sekitar 75 persen anak-anak di Anambas sudah memiliki KIA. Targetnya pada 2022 mendatang, semua anak di Anambas sudah memiliki KIA semuanya.
Nurgayah menjelaskan, sebelumnya Disdukcapil Anambas juga telah melakukan sejumlah inovasi lainnya. Seperti Rekam Cetak KTP-el di tempat (Rem Cepat), Jemput Dokumen KIA dan Akta (Jempol Kita), KK, Akta Kelahiran, KIA Seketika (Kata Kita), Hantar Dokumen Sampai ke Alamat (Hang Jebat) dan Kolaborasi Dokumen Disdukcapil dengan Kementerian Agama (Kado Pernikahan).
Baca juga: Orangtua Wajib Tahu, Ini Syarat Membuat Kartu Identitas Anak Usia 0-17 Tahun
Baca juga: BELANJA di Edukits Batam Pakai Kartu Identitas Anak (KIA) Bisa Dapat Diskon
"Kita akan terus melakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat memiliki dokumen kependudukan. Dan untuk KIA, akan kita namakan Kartu Identitas Anak Cetak di Tempat (KITA CePat)," jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Firmasyah menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, bahwa KIA merupakan identitas resmi anak.
Sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Atau anak yang usia 0–17 tahun harus mempunyai KIA. Untuk KIA anak yang umur 0-5 tahun tidak memakai foto dan KIA 5–17 tahun memakai foto.
"Manfaat dari KIA ini sebagai pengenal atau bukti diri yang sah, melakukan transaksi keuangan perbankan, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit serta pembuatan dokumen keimigrasian," katanya.
KIA juga berguna untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak, khususnya yang berdomisi di Anambas.
Firmansyah tak lupa mengimbau kepada masyarakat, khususnya di daerah Anambas bagi para orangtua yang memiliki anak agar dapat segera menguruskan KIA di kantor Disdukcapil.
Persyaratannya, foto copy akta kelahiran, foto copy Kartu Keluarga, KTP-el orang tua, dan pas foto 3×4. Ketentuan foto untuk tahun lahir ganjil, foto berlatar belakang warna merah dan tahun lahir genap latar biru. Untuk anak di bawah umur 5 tahun tidak perlu pas foto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1111layanan-kia-di-anambas.jpg)