BATAM TERKINI
KABUR dari Rumah, Seorang Siswi SMP di Batam 'Dikerjai' Pacar yang Dikenal di Medsos
Seorang gadis remaja N (13) tahun 'dikerjai seorang pria DF (18) tahun di sebuah rumah kos- kosan di Ruli Kejaksaan Tiban, Sekupang.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang gadis remaja N (13) tahun dicabuli seorang pria DF (18) tahun di sebuah rumah kos- kosan di Rulli Kejaksaan Tiban, Sekupang.
Tubuh gadis ini digarap DF, pacar yang baru korban kenal sekitar 3 minggu lalu melalui akun media sosial.
Hal itu terungkap setelah Polsek Sekupang melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan orangtua korban.
“Sudah kita amankan, pelaku sudah ditahan. Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban serta orangtua korban sudah dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Satria Wardana saat ditemui di Mapolsek Jumat (12/11/2021) pagi.
Ia menyayangkan terjadinya peristiwa itu.
Jadi, kata Kapolsek berdasarkan keterangan orang tua korban kejadian itu berawal saat korban pergi keluar rumah dengan tidak ada meminta izin dan tanpa sepengetahuannya.
Kemudian Selasa 2 November 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, Korban kembali ke rumah diantar temannya.
Setelah itu pelapor langsung bertanya kepada korban, darimana, kenapa tidak pulang dan tidur di mana?
Lalu korban menjawab tidur di tempat kawannya yang berada di kost Ruli Kejaksaan.
Baca juga: Hingga 11 November, 87 Persen Warga Batam Sudah Divaksin Covid-19
Baca juga: KISAH Parlindungan Yudha Marbun, Menyandang Disabilitas Bukan Berarti Tanpa Kreatifitas
Karena penasaran, orangtua korban bertanya ke korban dan menanyakan apa yang terjadi dengan korban.
Kepada orangtuaya, remaja tersebut mengaku sudah ditiduri.
Setelah ditanya lagi, ternyata korban juga pernah ditiduri pria lain bernama JC sebanyak 1 satu kali Juli 2020 silam.
Atas kejadian itu pula lah orang tua korban melaporkan kejadian ke polsek sekupang untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek Sekupang menghimbau kepada masyarakat, para orang tua agar dapat protektif menjaga, mengawasi putra-putrinya dengan baik agar terhindar dari tindak pidana kejahatan terutama masalah perbuatan cabul terhadap anak.
“Peran orang tua mendidik anak sangat besar, mari kita protektif anak kita. Kita awasi mereka. Supaya tidak terjerumus kepada hal hal buruk,” imbau Kapolsek Kompol Yudha. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google