ANAMBAS TERKINI

Sidang Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Negara Merugi Rp 180 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara korupsi dana desa 2 tahun dan 6 bulan penjara atas ulahnya membuat Negara rugi Rp 180 juta.

TribunBatam.id/Istimewa
Sidang korupsi dana Desa Tarempa Barat Daya Anambas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Natuna di Tarempa menuntut terdakwa dengan 2 tahun 6 bulan penjara. 

Untuk dijadikan pelajaran agar masyarakat berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp 179.529.978 dibebankan kepada terdakwa sejumlah tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa belum membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.

KADES Terseret Pusaran Korupsi

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tarempa Barat Daya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terus bergulir.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Dana Desa Tarempa Barat Daya, Iswandi itu merupakan hasil ungkap kasus dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Iswandi dijerat kasus dugaan korupsi dana desa atas dua kegiatan pada tahun anggaran 2020.

Yakni kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pejabat di Batam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo 2016-2019

Baca juga: 4 Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Korupsi Agus Mulyana Protes Ketika Ditangkap

Dalam sidang di PN Tanjungpinang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P. Sihaloho memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut.

Selain Kepala Desa Tarempa Barat Daya al Saring, dua saksi lainnya yakni Bendahara Desa Herlina dan Kasi Kesra Lismaini turut dihadirkan dalam sidang di PN Tanjungpinang tersebut.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap mengatakan, tiga orang saksi ini dimintai keterangan sebagaimana yang pernah diberikan keterangan sebelumnya di penyidikan.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp 180.529.978.00,

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dengan metode kerugian total bahwa modus perbuatan terdakwa Iswandi ini dilakukan dengan cara mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Saat ini sidang masih berjalan. Tentunya kami ingin proses sidang berjalan dengan lancar," ucap Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap kepada sejumlah awak media, Senin (20/9/2021).

Iswandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Natuna di Tarempa pada Juli 2021 lalu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved