WISATA KEPRI
Melihat Wisata Batam Hutan Mata Kucing, Ternyata Punya Penemuan Mencengangkan
Wisata Batam hutan Mata Kucing ternyata punya penemuan mencengangkan di dalamnya. Berikut kondisinya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Lokasi wisata di Batam ini tak hanya menghadirkan hawa sejuk dan suasana asri saja.
Namun juga edukasi yang diharapkan sampai kepada pengunjung.
Bahwa menjaga lingkungan dan alam penting untuk keberlangsungan hidup.
Yup, wisata di Batam itu bernama Hutan Wisata Mata Kucing.
Lokasinya berada di Jalan Diponegoro, jalan akses Sekupang - Batuaji Batam.
Ekowisata di Batam ini sempat terpuruk imbas pandemi covid-19.
Baca juga: Destinasi Wisata Kepri di Natuna Ini Ternyata Punya Pesan Hidup Mendalam
Baca juga: Kabar Baik, Malaysia Siap Buka Diri untuk Wisatawan Mancanegara Mulai 1 Januari 2022
Terlihat dari turunnya jumlah pengunjung yang dirasakan, Netty Herawati, pengelola Hutan Wisata Mata Kucing ini.
Sebelum pandemi Covid-19, pengunjung bisa melihat aneka satwa yang ada di kawasan seluas 200 Hektare ini.
Sekarang aneka hewan langka tersebut sudah dikelola oleh pihak yang berkompeten.
"Hewan kita tinggal sedikit, hewannya sudah di ambil oleh pemerintah BKPSDA. Tadinya kan ada beruang madu, buaya, elang, beruk ekor pendek. Sekarang yang ada hanya keistimewaan kita di sini itu ikan ada yang usianya puluhan tahun, ada arwana juga, mujair, bawal. Itu berat nya di atas 8 kilogram semua," ungkapnya kepada TribunBatam.id.
Usut punya usut ternyata Netty yang dulunya ahli konservasi hutan iba dengan adanya ulah oknum yang menebang pohon secara sembarang di lokasi ini.
Apa yang ditemukannya ini ia laporkan ke Otorita Batam, sebutan Badan Pengusahaan (BP) Batam ketika itu.
Dari situlah Netty berpikir untuk menjadikan tempat ini yang awalnya hutan menjadi tempat wisata.
Baca juga: Budaya Khas Melayu Ini Tak Lekang oleh Zaman, Jadi Daya Tarik Wisata Kepri
Baca juga: Tanam Mangrove saat Astindo Joybike 2021 di Batam, Ansar Apresiasi Terobosan Para Pelaku Wisata

Pembangunan ekowisata ini dari hutan belantara menjadi tempat wisata itu pada tahun 2000.
"Ini kan ada UU No 41 Tahun 1999, namanya hutan wisata yang surat izinnya yang keluar jasa lingkungan.