Rabu, 10 Juni 2026

Oknum Polisi Kepergok Peras Pengendara, Sempat Diteriaki Warga Polisi Gadungan

Seorang oknum polisi di Medan viral karena aksinya memeras seorang pengendara. Dia sempat diteriaki polisi gadungan dan nyaris dihajar massa

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Polisi yang viral memeras warga di Dr. Mansyur berinisial PK tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021). (Tribun Medan/Goklas Wisely). 

Setelah itu, PK langsung dibawa pihak Polsek Sunggal.

Modus PK diketahui ingin membantu korban agar tidak tidak ditilang saat melaksanakan razia lalu lintas.

Ada pun PK disebut bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli membenarkan Bripka P adalah anggotanya.

Namun, saat ini oknum polisi itu sudah dimutasi ke Polda Sumut dan tidak lagi berdinas di Polsek Delitua.

Atas perbuatannya, PK kini berstatus tersangka.

Tertunduk

Sementara itu, PK hanya tertunduk saat menghadiri paparan di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).

Waka Polrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji yang memimpin paparan mengungkapkan, berdasarkan pengakuan PK, baru kali ini melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

"Tapi kita tidak perduli (berapa kali PK melakukan pemerasan), yang jelas sudah ada korban dan perbuatannya," katanya.

Irsan mengatakan berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.

"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.

Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.

Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personel yang buruk seperti PK.

Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved