Kamis, 7 Mei 2026

TKI Lakukan Penganiayan ke Orangtua Majikannya, Kini Harus Hadapai Jeratan Hukum

TKI yang diidentifikasi bernama Nina itu hendak dilaporkan pihak keluarga korban. Menurut laporan Taiwan News, pihak keluarga kroban, diidentifikasi

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
(Sumber: Dokumentasi pihak keluarga via Taiwan News)
Nina, tenaga kerja asal Indonesia (TKI), terekam kamera sedang memukuli Li, lansia 65 tahun di Changhua, Taiwan pada 5 November 2021. 

TRIBNUNBATAM.id, TAIPEI - Tenaga kerja Indonesia yang berkerja di Taipei harus menjalani tuntutan dari keluarga majikannya.

Hal ini dilakukan setelah aksi tidak terpuji dilakukan oleh orang tua yang dirawatnya.

Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) di Changhua, Taiwan menghadapi tuntutan atas kasus kekerasan terhadap lansia berusia 65 tahun.

TKI yang diidentifikasi bernama Nina itu hendak dilaporkan pihak keluarga korban.

Menurut laporan Taiwan News, pihak keluarga kroban, diidentifikasi bernama Li, merilis rekaman penyiksaan oleh Nina pada Senin (15/11/2021).

Nina terlihat menganiaya Li dalam rekaman tersebut. TKI itu memukuli Li beberapa kali.

Baca juga: 113 TKI Kena Covid-19 Masih Dirawat di RSKI Galang Batam 

Baca juga: KENA Covid, 225 TKI dari Malaysia dan Singapura Masih Dirawat di RSKI Galang Batam

Kejadian tersebut terekam oleh kamera surveilans yang dipasang sembunyi-sembunyi oleh keluarga korban. Pihak keluarga mencurigai Nina setelah mendapati luka-luka pada tubuh Li.

Putra Li, Tsao mengaku mengontrak Nina sejak 2019 untuk merawat ibunya yang terserang stroke. Awalnya, hubungan Nina dengan keluarga baik-baik saja.

Akan tetapi, beberapa bulan belakangan, pihak keluarga mulai menemukan kejanggalan. Mereka menemukan luka memar dan lebam pada tubuh Li. Sang ibu pun menjadi sering jatuh sakit.

Dalam rekaman kamera surveilans bertanggal 5 November, Nina terlihat memukul Li beberapa kali di wajah. Ia kemudian menjambak rambut lansia itu dan mengguncang-guncangkannya.

Nina kemudian mengirim pukulan final ke wajah Li. Setelah itu, wanita yang sedianya merawat Li itu memakan bubur yang disediakan keluarga untuk sang ibu.

Setelah mengantongi bukti, keluarga segera mengadu kepada anggota dewan Kabupaten Changua, Hao Cheng-Ching. Hao menyebut perusahaan perantara Nina harus membayar ganti rugi atau dilarang merekrut buruh migran lagi.

Tsao sempat ditawari perusahaan perantara Nina untuk menyelesaikan ganti rugi. Namun, ia mengaku pilih menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

Nina pun terancam denda hingga 150 ribu new Taiwan atau sekitar Rp76 juta serta hukuman lain atas aksi kekerasan.

Sementara itu, pemerintah daerah Changhua mendesak Kementerian Perburuhan mencabut izin perusahaan perantara Nina dan menahan TKI itu agar tidak melarikan diri untuk menghadapi proses hukum.


Artikel ini pernah tayang di KompasTV dengan judul TKI Tertangkap Kamera Pukuli Lansia Taiwan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved