INFO PENERBANGAN

UPDATE Syarat Lengkap Penerbangan Maskapai Lion Air Per 15 November 2021

Maskapai penerbangan Lion Air menjelaskan beberapa hal terkait syarat calon penumpang yang akan berangkat ke sejumlah daerah termasuk area Jawa-Bali

en.wikipedia.org
Ilustrasi Pesawat Lion Air - UPDATE Syarat Lengkap Penerbangan Maskapai Lion Air Per 15 November 2021 

TRIBUNBATAM.id - Pesawat terbang menjadi salah satu sarana transportasi umum terpadat setiap hari di Indonesia, tak terkecuali di Bandara Hang Nadim Batam.

Transportasi ini sangat krusial, karena bisa dengan cepat mengakses antarpulau, antarprovinsi atau antarkota di Indonesia hanya dalam beberapa jam.

Tak ayal sangat banyak masyarakat menggunakan sarana transportasi ini, walau berbiaya paling mahal ketimbang kapal laut maupun bus.

Anda yang ingin bepergian ke kota tertentu menggunakan pesawat terbang dalam waktu dekat, ada baiknya juga memerhatikan beberapa hal.

Berikut ini TRIBUNBATAM.id akan sajikan syarat penerbangan dengan maskapai Lion Air. 

Baca juga: INFO Terbaru Cara Check In Online Pesawat Lion Air dan Batik Air dari HP

Baca juga: Tarif Antigen Rp 35.000 Khusus Penumpang Lion Air, Ini Lokasi Tes Covid-19 di Batam, Medan dll

Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan Lion Air, sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali:  Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Terbang antar kota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Tes PCR Lion Air Tarif Mulai Rp 195.000, Ini Lokasi Lengkapnya di Batam, Medan, Padang dll

Baca juga: Info Lengkap Syarat Penumpang Lion Air saat PPKM 2-15 November 2021

Selain persyaratan naik pesawat Lion Air, calon penumpang juga perlu memerhatikan beberapa hal yaitu:

- Harap tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).

- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari dokumen uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved