CPNS KEPRI
Lulus SKD dan SKB, 41 Calon P3K Non Guru Batam Bakal Jalani Tes Kesehatan
Sebanyak 41 CPNS non Guru lulus dari tahapan SKD dan dan SKB dan akan menjalani tes kesehatan di RSUD Embung Fatimah mulai 22 hingga 30 November.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berdasarkan hasil seleksi yang digelar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada dua, yakni untuk non guru dan guru.
Sebanyak 41 CPNS non Guru lulus dari tahapan SKD dan dan SKB.
Di mana P3K non guru ini akan menjalani tes kesehatan.
"Untuk non guru (Tenaga Medis dan Teknis) dan lulus 41 orang sekarang lagi pemberkasan,dan bersiap menjalani tes kesehatan di RSUD Embung Fatimah tanggal 22-30 November mendatang," Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah, Rabu (17/11/2021).
Diakuinya untuk tahap pertama ini harus untuk PPPK non guru.
Sedangkan untuk guru masih harus menjalani seleksi berikutnya.
Sehingga belum diketahui berapa total yang lolos seleksi PPPK guru yang dinyatakan lolos dan berhasil diangkat menjadi PPPK nantinya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengumumkan hasil seleksi tahap 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Lingungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Pengumuman ini dikeluarkan secara resmi dengan Nomor 2401/BKPSDM PPIF/XI/2021.
Baca juga: GDS Holdings dari Shanghai Bakal Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park Batam
Baca juga: BAHAS Upah Minimum, Gubernur Kepri Ikuti Video Conference Bersama Menkopolhukam
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12342/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 hasil seleksi bisa langsung dilihat oleh peserta PPPK yang sudah ikut dalam seleksi penerimaan.
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya harus melengkapi berkas secara elektronik paling lambat tanggal 10 Desember 2021 melalui https://sscasn.bkn go.id, dan
untuk proses penetapan NI PPPK kelengkapan
Peserta melampirkan pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000
Serta surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan maka peserta dianggap mengundurkan diri.
Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, maka dinyatakan gugur. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pppk-2019-foto.jpg)