TANJUNGPINANG TERKINI
Program Sertifikasi Tanah di Tanjungpinang, Kepala BPN dan Walikota Tinjau 3 Lokasi
Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Bambang sebut ada 99 calon peserta yang akan menerima program sertifikasi tanah di 3 kelurahan di Tanjungpinang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang Bambang melakukan peninjauan di 3 lokasi.
Itu terkait tahapan sertifikasi penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat Tanjungpinang.
Ada pun 3 lokasi yang didatangi, yaitu di Kelurahan Senggarang, Kelurahan Kampung Bugis, dan kelurahan Dompak Lama pada Kamis (18/11/2021).
Dalam kesempatan itu, Rahma mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPN Tanjungpinang yang telah ikut mendukung penuh kegiatan redistribusi tanah di Tanjungpinang.
“Terima kasih atas dukungan dari BPN dalam hal sertifikasi lahan masyarakat Tanjungpinang. Rangkaian peninjauan ini merupakan proses penetapan dari program sertifikasi yang menyangkut lahan-lahan yang belum pernah ditingkatkan menjadi sertifikat," kata Rahma.
"Bapak/Ibu yang hadir dalam kesempatan ini termasuk yang sudah memenuhi syarat untuk diproses pembuatan sertifikat. Walaupun masih harus melalui beberapa tahapan selanjutnya hingga mendapatkan keputusan untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Rahma berharap dukungan dari masyarakat dalam hal administrasi agar proses setifikasi menjadi mudah.
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu, Teliti Sebelum Membeli Lahan atau Properti
Baca juga: BPN Anambas Kejar Target Terbitkan Sertifikat Tanah 2 Kecamatan
“Dengan dukungan dari semua pihak, melalui kegiatan ini dilakukan peninjauan untuk memastikan proses sertifikat dan nantinya akan diterbitkan dan diproses oleh pihak BPN Tanjungpinang. Jika semua persyaratan lengkap, mudah-mudahan pada bulan Desember sudah diterbitkan dalam bentuk sertifikat,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Bambang menjelaskan, terdata ada 99 calon peserta yang menerima program sertifikasi tanah.
“Di Tanjungpinang terdapat di 3 lokasi yaitu Kelurahan Senggarang, Kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Dompak”, jelasnya.
Bambang menjelaskan, rangkaian kegiatan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan untuk sampai ketahapan sertifikasi.
“Target penyelesaiannya akan selesai di bulan Desember, sehingga dapat langsung diserahterimakan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang”, ujarnya.
Ditambahkannya, Kantor Pertanahan Tanjungpinang memastikan segala prosesnya dibiayai oleh APBN.
"selanjutnya yang menyangkut identifikasi, pengukuran, maupun pengumpulan data, tidak dipungut biaya melainkan dibiayai oleh negara. Dengan kata lain masyarakat tidak ada kewajiban untuk membayar atau memberikan kepada petugas BPN. Jika ditemukan hal demikian, segera laporkan kepada kantor Badan Pertanahan Tanjungpinang. Selanjutnya jika sertifikat nanti sudah dikeluarkan, kewajiban yang harus masyarakat lakukan adalah terkait dengan membayar pajak”, terangnya.
Sementara itu, seorang warga Dompak Lama yang akan menerima sertifikat tanah, Ny Herita mengucap syukur dan berterima kasih kepada BPN dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1811sertifikasi-tanah-di-tanjungpinang.jpg)