BINTAN TERKINI
MAFIA Tanah Punya Banyak Antek, Kades dan Mantan Kades di Bintan Ditahan
Seorang kepala desa berinisial S dan mantan Pj Kades berinisial IH di Kabupaten Bintan terjerat kasus mafia tanah di kawasan Bintan Bunyu, Bintan.
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kasus mafia tanah terus menjadi sorotan. Tidak hanya yang dialami artis Nirina Zubir, tetapi juga banyak terjadi di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Kepri.
Pelakunya, mulai dari aparat pemerintahan, notaris, bahkan ada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) setingkat kepala kanwil.
Di Bintan, misalnya, Satreskrim Polres Bintan saat ini sedang menyidik kasus mafia tanah di kawasan Bintan Bunyu.
Satu orang yang diduga terlibat adalah seorang kepala desa berinisial S dan mantan Pj Kades berinisial IH.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko, Kamis (18/11/2021) mengatakan, IH saat ini sudah diamankan.
Berarti, sudah sembilan orang yang diamankan dalam kasus ini.
Dua lainnya perangkat desa berinisial RJ dan MI, kemudian lima warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menyebut, kasus sengketa tanah di seluruh Indonesia dalam dua tahun terakhir mencapai 8.625 kasus dan sebagian adalah kasus mafia tanah.
Ia tidak menampik bahwa banyak oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam kasus mafia tanah ini.
Bahkan ada yang menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) atau pejabat setingkat provinsi.
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan, bahkan ada pejabat setingkat Kakanwil," kata Sofyan dalam konferensi pers di Mercure Hotel Ancol, Jakarta, Rabu (17/11/2021) malam.
Keberadaan oknum nakal itu ibarat buah apel dalam keranjang.
Baca juga: NASIB Pulau Kepala Jeri Batam, Kian Lama Kian Sepi
Baca juga: Sudah 3 Hari Tanjungpinang Nihil Kasus Baru Covid-19, 2 Pasien Masih Jalani Perawatan
Di dalam 'keranjang' Kementerian ATR/BPN sekarang itu ada 38 ribu pegawai.
Dari jumlah itu ada beberapa yang busuk sehingga ia terus berupaya membuang apel busuk itu.
Sofyan mengatakan, pihaknya terus memerangi oknum mafia tanah yang menurutnya memiliki banyak antek tersebut.
“Kalau sudah menyangkut mafia tanah ini, memang masalahnya rumit,” kata Sofyan.
“Mafia tanah nggak banyak, yang banyak itu temannya. Temannya mafia tanah itu banyak sekali. Ada oknum BPN, oknum PPAT (notaris), oknum aparat penegak hukum, oknum hakim di pengadilan, panitera, oknum pejabat pemda,” lanjutnya.
Kementerian ATR/BPN melakukan upaya yang sangat sistemik untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.
Salah satunya melakukan transformasi digital.
Hal ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar meminimalisasi terjadinya sengketa pertanahan, bahkan mencegah terjadinya kasus mafia tanah.
Sebab, berbagai data nantinya memanfaatkan digitaldata base yang mampu meminimalisir pemalsuan dan kecurangan.
Saat ini terdapat 126 juta bidang tanah yang terdiri dari dua miliar dokumen di seluruh Indonesia.
Jumlah yang tidak sedikit ini menjadi tantangan tersendiri untuk ditransformasi ke dalam sistem digital.
Hingga saat ini, sudah 55 persen layanan pertanahan dilaksanakan secara digital atau elektronik.
Ada empat layanan publik di kementerian, yakni pengecekan sertifikat elektronik, SKPT elektronik, informasi zona nilai tanah (ZNT) elektronik, serta pembebanan.
Pembebanan dalam hal ini terkait hak tanggungan (HT), Roya, Cessie, dan Merger.
“Jadi kalau pinjam ke bank tidak perlu lagi harus ke kantor BPN untuk memasang HT. Bisa dilakukan oleh bank bantuan BPAT, kemudian BPN tinggal mencatat,” katanya.
Sofyan juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum dari BPN yang mempersulit urusan pertanahan. Jika ada orang BPN bersalah, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.
“Kalau ada yang mempersulit silahkan melapor, ada sistem laporan. Bahkan nomor saya juga masyarakat mengetahui. Kalau ada yang macam-macam, bisa WA pada Irjen, pada saya sembari kita perbaiki terus sistemnya,” ujarnya. (als/tribun network/ras/den/riz/dod)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google