BINTAN TERKINI
Sempat Divonis Bebas, DPO Kejari Bintan Ini Kembali Masuk Bui Jalani Sisa Tahanan
Sempat divonis bebas, Muhammad Alif kembali masuk bui untuk jalani sisa tahanan, setelah MA kabulkan kasasi Kejari Bintan. Alif sempat jadi DPO Kejari
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Muhammad Alif (22), satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini sudah kembali masuk bui.
Sebelumnya, Alif dan dua orang lainnya menjadi terdakwa dalam kasus pencurian kayu yang ditangani Kejari Bintan.
Mereka didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP.
Namun dalam perjalanan, ketiganya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Saat itu mereka sudah menjalani 4 bulan masa tahanan.
Tak terima dengan putusan bebas itu, Kejari Bintan melakukan kasasi.
Oleh Mahkamah Agung (MA), pengajuan kasasi Kejari Bintan diterima. Ketiganya diputuskan bersalah dan dihukum masing-masing 5 bulan.
Baca juga: Buronan Kejari Bintan Ditangkap saat Jadi Kru Kapal Pengangkut Sayur
Baca juga: Sudah 3 Hari Tanjungpinang Nihil Kasus Baru Covid-19, 2 Pasien Masih Jalani Perawatan
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana melalui Kasipidum, Gustian mengatakan, adapun Alif masuk DPO Kejari Bintan, pasca keluarnya putusan kasasi MA.
"Di tingkat kasasi kita menang, makanya kami eksekusi putusan MA ini," kata Gustian, Jumat (19/11/2021).
Dengan kembalinya Alif, ia hanya akan menjalani sisa masa tahanan sekitar 1 bulan dari putusan 5 bulan kurungan.
Foto Tersebar di Medsos
Sementara itu, terkait kembalinya Alif ada dua versi. Satu dari kepolisian, satu lagi dari Kejari Bintan.
Dari kepolisian, Alif diamankan polisi saat sedang bekerja di kapal pengangkut sayur yang berlabuh di Jalan Salam Kampung Kolam, RT 001 RW011 Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait orang dengan ciri-ciri sama dengan DPO yang diterbitkan oleh Kejari Bintan.
Dari foto yang diterima wartawan Tribunbatam.id, saat bertemu Alif, polisi menunjukkan berkas terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Alif pun kooperatif dan bersedia ikut polisi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Bintan.
Sementara dari Kejari Bintan menyatakan, Alif menyerahkan diri.
"Nah setelah putusan MA itu, kita masukkan tiga orang menjadi DPO, dan 1 orang telah menyerahkan diri. Sementara dua DPO lagi masih belum diamankan untuk menjalani sisa masa tahanannya 1 bulan lagi setelah putusan keluar," jelasnya.
Gustian menyarankan agar dua orang yang masuk DPO Kejari Bintan segera menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejari Bintan. Jangan sampai dilakukan upaya jemput paksa.
Sementara itu, Alif mengaku ia memang berniat menyerahkan diri ke pihak berwajib.
Pasalnya, ia mendapat kabar dari kakaknya, kalau wajahnya terpampang di media sosial sebagai DPO.
"Setelah informasi itu, saya berniat menyerahkan diri, dan memang tidak niat untuk kabur. Karena memang merasa tak bersalah," kata Alif saat ditanya di balik jeruji besi tahanan Kantor Kejari Bintan.. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google