CORONA KEPRI
PR Pemko Batam Kejar Capaian Vaksinasi Corona Khusus Lansia
Capaian vaksinasi corona di Batam khususnya untuk lansia masih menjadi PR buat Pemko Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Capaian vaksinasi corona di Batam bertambah.
Sebanyak 202 warga Batam telah mendapat suntik vaksin dosis satu.
Sedangkan capaian vaksinasi dosis dua bertambah 946 orang pada Jumat (19/11/2021).
Meski grafik capaian harian cenderung menurun, namun penambahan tersebut membuat keseluruhan capaian vaksinasi dosis pertama menjadi 87,32 persen, yaitu sebanyak 792.277 orang telah divaksin.
Sedangkan, vaksinasi dosis dua perlahan namun pasti menyusul dengan jumlah yang telah divaksin sebanyak 662.911 orang atau sekitar 73,06 persennya.
Presentase ini diambil dari perbandingan capaian dengan total keseluruhan 907.317 sasaran warga Batam.
Baca juga: Covid-19 Delta Plus Sudah Masuk Malaysia, Ini 5 Fakta tentang Turunan Virus Corona Tersebut
Baca juga: Setelah Nol Kasus Covid-19, Anambas Tambah Empat Pasien Baru Corona
"Capaian vaksinasi remaja usia 12-17 tahun, untuk dosis satu sudah mencapai 83,80 persen. Sedangkan dosis dua mencapai 66,60 persen," ujar Kepala Dinas Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmardjadi.
Vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk SDM tenaga kesehatan (nakes) sudah melebihi capaian seratus persen.
Meski demikian, vaksinasi booster atau dosis ketiga masih belum tercapai seluruhnya, yakni berkisar 85,98 persen.
Sementara itu, kategori warga lanjut usia (lansia) memiliki ketercapaian vaksinasi terendah, yakni hanya mencapai 72,60 persen dari total sasaran untuk dosis satu dan baru 46,99 persen untuk dosis dua.
Di samping itu, target sasaran pelayan publik telah mencapai 89,39 persen untuk dosis satu dan 89,1 persen untuk dosis dua.
Untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi, Batam masih menyimpan stok sebanyak 92,327 dosis vaksin.
Di antaranya adalah 5.040 jenis vaksin Sinovac Multidose, 13.255 dosis vaksin Sinovac Doubledose, 59.822 dosis vaksin AstraZeneca, 14.119 dosis vaksin Moderna dan 91 dosis vaksin Pfizer.
Baca juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku di Seluruh Indonesia, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri
Baca juga: Bintan Sisakan Satu Pasien Aktif Covid-19, Nihil Kasus Baru Per 18 November 2021
RENCANA PPKM Level 3 Seluruh Indonesia
Pemerintah sebelumnya bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.
Terkait hal ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.
"Penetapan masih kita tunggu. Biasanya melalui Inmendagri, dan Satgas Covid-19 nasional," ucapnya, Jumat (19/11/2021).
Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 bukan berarti mengubah status Kepri yang saat ini pada posisi PPKM level l.
"Status Kepri masih tetap level l sampai saat ini. Yang dimaksud level 3 itu hanya aturan aktivitasnya sesuai pada PPKM level 3. Hal itu dalam rangka antisipasi Natal dan Tahun baru. Jadi membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya.
Saat ini, lanjut Tjetjep, rencana tersebut masih dalam rangka sosialisasi seluruh perangkat daerah dan Satgas.
Baca juga: Dinkes Batam Rekomendasikan 36 Faskes Layani Tes PCR, Cek Daftar RS dan Kliniknya
Baca juga: Tiga Pekan Lingga Tanpa Kasus Aktif Corona, Ini Kata Ketua Satgas Muhammad Nizar
"Jadi semua wilayah melakukan persiapan. Misal rapid test antigen di pelabuhan, dan poin lainnya seperti untuk sektor non esensial 25 persen, kapasitas masjid 50 persen. Kapasitas masuk mal, transportasi laut, dan lainnya ikut menyesuaikan seperti aturan pengendalian pada level 3,"jelasnya.
Dalam rencana tersebut, juga ada larangan pawai, pesta kembang api dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Jangan sampai selama Natal dan Tahun Baru membuat mobilitas masyarakat tinggi, sehingga menciptakan gelombang baru yang kita takuti. Kebijakan itu juga hanya berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ujarnya.
Berlaku 24 Desember
Diberitakan, pemerintah akan menetapkan status PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Nantinya, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Kemudian, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.
Baca juga: Tersisa 2 Kasus Aktif Covid-19 di Tanjungpinang, Rahma Terus Ingatkan Prokes dan Gesa Vaksinasi
Baca juga: Tanjung Pinang Nihil Kasus Baru Corona, Ibu kota Kepri Masih PPKM Level 2
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.(*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri