Kamis, 16 April 2026

Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Gegara Kasus Ini

Pasutri di Gowa jadi tersangka kasus ITE. Kasus ini berawal dari razia PPKM di warung pasutri dan berujung penganiayaan. Aksi itu viral di medsos

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunnews.com: tribuntimur.com/sayyid dan Tangkap layar video viral
Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Gegara Kasus Ini. Foto (Kiri) pasutri pemilik warung kopi di Gowa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan (kanan) video viral detik-detik penganiayaan 

TRIBUNBATAM.id - Kabar terbaru datang dari pasangan suami istri atau pasutri pemilik warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang dianiaya oknum Satpol PP.

Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan telah menetapkan pasutri berinisial NH (26) dan RI (34) sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penetapan tersangka keduanya berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).

Pasutri ini menjadi tersangka terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Namun terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.

Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, alasan pihaknya belum menahan pasutri tersebut karena belum diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” kata Boby, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: TERBARU Riana Korban Aniaya Satpol PP Gowa, Tak Hamil Kafenya Dituduh Serobot Lahan Pemerintah

Baca juga: Bupati Lepas Tangan, Satpol PP Gowa Mardhani yang Aniaya Wanita Saat Razia PPKM Dipolisikan

Pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) karena telah berbohong tentang kehamilan sang istri yani RI.

Setelah adanya laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara itu, penyidik Polres Gowa menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, dari hasil laporan ormas tersebut pihaknya menemukan fakta bahwa kehamilan RI palsu.

"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor (RI) ini tidak hamil," kata Mangatas saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Atas perbuatannya, pasutri tersebut terancam dijerat dengan dengan UU ITE.

"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved