CORONA KEPRI
PPKM Level 3 Berlaku Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Pengelola Bintan Resort
Pengelola kawasan wisata Bintan Resort menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan pemerintah terkait PPKM level 3 jelang Natal dan Tahun Baru
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pemerintah pusat akan membatasi kegiatan masyarakat jelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022.
Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Tak terkecuali di Bintan, Kepri. Terkait rencana kebijakan ini, GGM PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), Abdul Wahab menuturkan, pihaknya akan mengikuti dan menaati aturan pemerintah.
"Khususnya terkait penerapan prokes bagi pengunjung di kawasan wisata Lagoi Bintan," tuturnya.
Senada disampaikan Ketua Satgas Covid-19 PT BRC, Ray Tobing.
Ia mengatakan PT BRC akan mengikuti semua arahan pemerintah sesuai surat edaran atau instruksi yang dikeluarkan Pemerintah terkait penerapan PPKM level 3.
"Kita akan mendukung dan mengikuti rencana penerapan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru nanti," terangnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sumut Belajar Survei Herd Immunity ke Batam, Hasil Rekomendasi Kemendagri
Baca juga: Sepekan Tanjungpinang Nihil Kasus Baru Covid-19, Pasien Aktif Tinggal Dua Orang
Ia melanjutkan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan wisata Lagoi, pihaknya juga sudah melakukan protokol kesehatan ketat bagi pengunjung atau tamu yang datang.
Dengan menerapkan dua poin untuk akses kontrol, yakni pengetesan covid-19 untuk pengunjung atau tamu yang belum full dan tidak ada vaksin Covid-19.
Kemudian, penerapan prokes di hotel dan resort yang diterapkan secara konsisten.
Sementara itu untuk pengunjung atau tamu yang sudah menerima full vaksin Covid-19, tidak perlu melakukan pengetesan Covid-19.
"Tapi harus tetap menerapkan prokes. Salah satunya menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," ungkapnya.
Ray Tobing menjelaskan, bagi pengunjung yang ingin berlibur di kawasan wisata lagoi, namun belum full atau belum vaksin, bisa mendatangi tempat GeNose di gedung serbaguna Terminal Bus Sri Tribuana, Simpang Lagoi yang dibuka 24 jam.
"Tapi jika pengunjung sudah ada bukti bebas covid-19 dari luar, baik GeNose, antigen dan PCR, juga bisa ditunjukkan ke kita," jelasnya.
Untuk memastikan penerapan prokes tetap berjalan di masing-masing resort dan hotel di kawasan Lagoi, pihaknya juga akan melakukan audit secara internal.
"Hal ini kita lakukan untuk memastikan pengaturan jaga jarak, wajib masker, pengecekan suhu, ruang isolasi itu semua terlaksana dan tersedia dengan baik," tutupnya.
Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri
Diberitakan, pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.
Terkait hal ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.
"Penetapan masih kita tunggu. Biasanya melalui Inmendagri, dan Satgas Covid-19 nasional," ucapnya, Jumat (19/11/2021).
Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 bukan berarti mengubah status Kepri yang saat ini pada posisi PPKM level l.
"Status Kepri masih tetap level l sampai saat ini. Yang dimaksud level 3 itu hanya aturan aktivitasnya sesuai pada PPKM level 3. Hal itu dalam rangka antisipasi Natal dan Tahun baru. Jadi membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya.
Saat ini, lanjut Tjetjep, rencana tersebut masih dalam rangka sosialisasi seluruh perangkat daerah dan Satgas.
"Jadi semua wilayah melakukan persiapan. Misal rapid test antigen di pelabuhan, dan poin lainnya seperti untuk sektor non esensial 25 persen, kapasitas masjid 50 persen. Kapasitas masuk mal, transportasi laut, dan lainnya ikut menyesuaikan seperti aturan pengendalian pada level 3,"jelasnya.
Dalam rencana tersebut, juga ada larangan pawai, pesta kembang api dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Jangan sampai selama Natal dan Tahun Baru membuat mobilitas masyarakat tinggi, sehingga menciptakan gelombang baru yang kita takuti. Kebijakan itu juga hanya berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ujarnya.
Berlaku 24 Desember
Diberitakan, pemerintah akan menetapkan status PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Nantinya, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Kemudian, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri