WNA Asal Nigeria Ngaku Interpol Untuk Peras Korbannya, Kini Masuk Bui

Kasus ini bermula pada tanggal 17 Pebruari 2021 terdakwa Evgenii dan Maxim Zhilitisov (masih buron) mendatangi tempat kerja korban di Jalan Batu Bolon

Editor: Eko Setiawan
ist
Evgenii Bagriantsev saat menjalani sidang secara daring. Terdakwa asal Rusia ini diadili terkait kasus pemerasan dengan modus mengaku sebagai informan interpol. 

TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria harus berurusan dengan Polisi di Indonesia.

Dia adalah Evgenii Bagriantsev (56). Kini ia harus menjalani sidang pengadilan karena melakukan penipuan terhadap korbannya dengan mengaku sebagai Interpol.

Evgenii Bagriantsev menjalani sidang perdananya secara daring di Pengadilan Negeri (PN), Selasa, 23 November 2021.

Terdakwa asal Rusia ini diadili terkait dugaan pemerasan terhadap korbannya inisial NR, warga negara Uzbekistan.

Dalam menjalankan aksinya terdakwa Evgenii mengaku sebagai anggota Interpol.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara mendakwa Evgenii dengan dakwaan tunggal.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Terus Diburu Mabes Polri & Interpol, Bareskrim Ajukan Ektradisi ke Kemenkumham

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," terang Jaksa Dipa Umbara. 

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. 

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 17 Pebruari 2021 terdakwa Evgenii dan Maxim Zhilitisov (masih buron) mendatangi tempat kerja korban di Jalan Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Di sana, keduanya mengatakan kepada korban bahwa tempat usaha tersebut milik Dimitri Babaev dan sedang dicari pihak kepolisian. Terdakwa juga mengatakan kepada korban, dirinya adalah informan dari Interpol.

Jika korban tidak mau bekerja sama, maka korban akan mendapat masalah karena bersokongkol dengan Dimitri Babaev. 

Kemudian korban diminta menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev, dan diserahkan kepada terdakwa dan temannya.

Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021.

Lalu pada tanggal 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan, bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. 

Berdasarkan hal itu terdakwa meminta uang sebesar Rp 230 Juta kepada korban, tetapi korban mengatakan tidak mempunyai uang. Namun karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp 121 juta. Juga korban menyerahkan 1 buah sepeda motor XMAX seharga Rp 50 juta. Adapun total kerugian yang dialami korban sebesar Rp171 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ngaku Interpol untuk Peras Korbannya, WN Rusia Diadili

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved