PUBLIC SERVICE
CARA Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) di Batam Secara Online, Klik Link Berikut
Disdukcapil Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) secara online. Tinggal ikuti petunjuk berikut
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) secara daring (online).
Dengan layanan ini, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan KIA, tak perlu repot datang ke Kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Heryanto menerangkan, pendaftaran KIA secara online sangatlah mudah.
Karena bisa diakses dengan laman dengan link di alamat https://disdukcapilbisa.batam.go.id/kia.
Lantas apa saja syarat untuk mengurus KIA di Batam secara online? Berikut ini penjelasan dari pihak Disdukcapil Batam :
1. Masuk ke link pendaftaran DI SINI
2. Lakukan pengisian data anak sesuai kartu keluarga (KK).
3. Jangan lupa menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor akta kelahiran.
4. Pemohon wajib mengupload pendaftaran dan menyertakan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon.
Baca juga: Disdukcapil Anambas Jemput Bola ke Sekolah, Layani Kartu Identitas Anak dari Siswa TK
"Mengurus KIA secara online yakni melakukan pendaftaran, mengisi data, menunggu diverifikasi dan mengambil KIA di tempat pelayanan," ujarnya, Rabu (24/11/2021).
KIA sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya.
Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Untuk KIA untuk anak umur 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Bagi anak yang tahun kelahirannya ganjil, latar belakang fotonya menggunakan warna merah.
Sedangkan tahun kelahiran genap, menggunakan latar belakang berwarna biru.
Heryanto menambahkan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Diharapkan dengan menerapkan KIA secara online ini, dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan administrasi untuk anaknya," bebernya.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah anak berusia di bawah 17 tahun yang wajib memiliki KIA di Kota Batam sebanyak 351.291 anak.
Disdukcapil telah melakukan pencetakan KIA sebanyak 36.596 keping.
Menurut Heryanto, beragam cara dilakukan guna mencapai target nasional tersebut.
Salah satunya menggandeng Dinas Pendidikan, pihak swasta dan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan lain.
"Ya, ini salah satu upaya jemput bola kita dalam percepatan capaian kepemilikan KIA di Kota Batam," tambahnya.
Heryanto menambahkan, percepatan kepemilikan KIA ini juga sebagai dukungan program kota layak anak di Kota Batam.
"Yang paling penting adalah untuk identitas diri anak. Saat ini seluruh warga Indonesia, termasuk yang baru lahir, wajib memiliki kartu identitas (KIA) tersebut," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google