BATAM TERKINI

KKP Batam Tunggu Instruksi Walikota Hingga Gubernur Kepri Soal Aturan Natal Tahun Baru

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam segera mengaktifkan satgas di setiap pintu masuk maupun keluar Batam jelang Natal dan tahun baru.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Potret Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kepri, Rabu (24/11/2021). Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam menunggu instruksi Gubernur Kepri dan Walikota Batam terkait Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 saat Natal dan tahun baru. 

"Penerbangan tetap ada, kapal juga tetap ada. Hanya saja persyaratan yang semakin diperketat," sebutnya.

SEGERA Aktifkan Satgas

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam akan meningkatkan pengawasan untuk semua pintu masuk dan pintu keluar perejalan di Kota Batam.

Ini terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Pemberlakukan PPKM Level III mulai di terapkan pada 24 November 2021.

Dengan demikian semua pintu masuk dan pintu keluar akan diaktifkan pos Satgas Covid-19.

"Kami sudah membaca Inmendagri nomor 62 tahun 2021, dimana dijelaskan. Semua kota di Indonesia nantinya berada pada Level III penyebaran Covid-19. Dengan demikian persyaratan perjalanan wajib melaksanakan test PCR," ucap Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam dr. Achmad Farchanny T.A, MKM, Rabu (24/11/2021).

Untuk perjalanan saat Natal dan tahun baru, sesuai dengan Inmendagri tersebut diharapkan ditunda jika tidak ada keperluan yang jelas.

Baca juga: PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Sikap Rudi

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Selama PPKM Level III semua pelaku perjalanan dari Batam.

Baik melalui bandara maupun Pelabuhan harus bisa menunjukkan surat kepentingan perjalanan," kata Achmad Farchanny.

Jika tidak bisa menunjukkan surat keperluan perjalan, maka petugas tidak memperbolehkan melakukan perjalanan.

"Ini tentunya untuk menhindari terjadinya gelombang ke III penyebaran Covid-19 di Kepri," ujarnya.

Dia juga menjelaskan untuk semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan test PCR.

Saat ini untuk pos Satgas, menurutnya sudah berjalan, khususnya di Bandara Hang Nadim Batam.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 3, Berlaku Sejak Tanggal 24 Desember - 2 Januari 2022

Baca juga: Anak Umur di Bawah 12 Tahun Tak Harus PCR saat Naik Pesawat? Ini Kata KKP Batam

"Namun untuk pelabuhan ada sedikit kelonggaran, karena adanya pelaran antar pulau di Kepri. Tetapi bukan berarti tidak dilakukan pengawasan," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved