INFO PENERBANGAN
Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi
Terdapat beberapa menu dalam aplikasi PeduliLindungi memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seputar syarat perjalanan dan seputar Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama menjadi salah satu syarat wajib pelaku perjalanan udara di masa pandemi Covid-19.
Berbeda dari sebelum pandemi, calon penumpang tak cukup hanya mengandalkan tiket pesawat dan identitas diri seperti KTP, KK atau paspor saat ingin bepergian.
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk menekan angka penyebaran virus corona yang berimplikasi terhadap maskapai penerbangan, yang turun menetapkan aturan ketat untuk penumpangnya.
Seseorang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19, akan mendapatkan sertifikat vaksin dan datanya terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi pendataan yang dibuat pemerintah untuk memetakan perjalanan orang dan memantau atau bersiaga jika terjadi kasus Covid-19 pada calon penumpang.
Baca juga: Pengaduan Sertifikat Vaksin dan Status Vaksin Bisa via Chatbot Whatsapp Pedulilindungi, Cek Caranya
Baca juga: Sebelum Pergi-pergi, Simak Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Aplikasi Pedulilindungi
Terdapat beberapa menu dalam aplikasi tersebut, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar syarat perjalanan dan seputar Covid-19.
Salah satu menu yang ada dalam aplikasi tersebut adalah menu "Aturan Perjalanan", yang tertera beberapa pilihan, antara lain:
- Informasi Umum
- Perjalanan Udara
- Perjalanan Darat, dan
- Regulasi Lengkap
Masih dilansir dari aplikasi PeduliLindungi berikut ini aturan perjalanan udara di masa pandemi:
Baca juga: PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021, Berikut Isi Inmendagri Terbaru Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Pesawat dari Batam ke Berbagai Kota, Penerbangan Jumat (26/11/2021)
Penerbangan Domestik
1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.
2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penerbangan Internasional
1. Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.
Baca juga: INFO Penerbangan Pesawat Lion Air Per Tanggal 19 November 2021
- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.
- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.
- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Lion Air Rute Domestik Selama PPKM November 2021
Baca juga: ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)