INFO PENERBANGAN
ATURAN dan Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang November 2021, Usia 12 tahun Wajib Didampingi Wali
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.
TRIBUNBATAM.id - Syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang kian longgar, meski harus tetap melampirkan sejumlah dokumen tertentu.
Serta tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat, yang sudah menjadi aturan baku semenjak pandemi Covod-19 berlangsung.
Syarat naik pesawat terbang sudah diperbarui sejak Rabu (3/11/2021) lalu.
Para penumpang pesawat tidak lagi diwajibkan melakukan tes swab PCR, cukup menggunakan tes antigen.
Penumpang yang sudah vaksin 2 kali bisa menggunakan tes antigen.
Namun bagi penumpang yang belum dan sudah divaksin dosis pertama tetap menggunakan negatif tes PCR.
Aturan baru syarat naik pesawat terbang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: HARGA Tiket dan Jadwal Terbang Pesawat dari Batam ke Berbagai Daerah untuk Penerbangan Rabu (16/11)
Baca juga: Jumlah Pelayaran Meningkat, Cek Jadwal Kapal Ferry dari SBP Tanjungpinang pada Rabu 17 November 2021
Dikutip dari dephub.go.id, penerbitan SE ini merujuk pada terbitnya Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara atau pesawat tidak harus membawa hasil tes PCR tetapi bisa dengan tes Antigen.
Namun aturan ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Berikut aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan pesawat dilansir dari Tribunnews :
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Menghindari Kerumunan