BATAM TERKINI
15 Tahun Warga Bengkong Asrama Batam Tunggu Kejelasan Status Lahan, Kini Dialokasikan ke Perusahaan
Warga Bengkong Asrama Batam mengeluhkan status lahan yang mereka miliki. Meski sudah 15 tahun, lahan itu masih belum bisa juga diurus sertifikatnya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi I DPRD Kota Batam memfasilitasi pertemuan bagi warga Kavling Penataan Bengkong Asrama, Tanjungbuntung, Bengkong, Kamis (25/11).
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, membahas tentang pengalokasian lahan kavling kepada PT Shania Persada Jasa.
Alokasi lahan ini diduga meresahkan warga.
Sejumlah warga mengaku sudah membeli lahan kavling di Blok G Bengkong Asrama RT 04 RW 10 Kelurahan Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong sejak lama tepatnya tahun 2006, namun hingga kini belum bisa mengurus sertifikat tanahnya.
"Kami sudah beli lahan ini, tapi sampai sekarang mau membangun tidak bisa, karena selalu ditanya surat-suratnya mana.
Sementara dari BP Batam belum mengeluarkan faktur UWTO sehingga kami tidak bisa mengurus sertifikat tanah," jelas Ermayanti, salah seorang warga Bengkong Asrama.
Menurut warga, terdapat sekitar 26 petak kavling berukuran 7x15 meter, namun hingga kini kavling tersebut masih kosong karena belum memiliki dokumen lengkap.
Pihaknya pun menuntut BP Batam dan juga PT Shania Persada Jasa untuk mengeluarkan surat kavling kepada warga yang berhak.
Baca juga: NEKAT Lompat ke Laut saat Dikejar Petugas Bea Cukai, 2 Kru Boat Pancung Masih Hilang
Baca juga: VIRAL! Pedagang Online Ngaku Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Jawaban Shopee dan Ditjen Pajak
Menurut Direktur PT Shania Persada Jasa, Mursyid, lokasi di Blok G Bengkong Asrama itu merupakan lahan kavling tambahan untuk mengisi selisih jumlah warga dan kavling yang tersedia.
Kala itu, jumlah kavling yang disediakan hanya berkisar 493 petak sementara warga yang berhak mencapai 600 orang.
Pihak perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam yang turut hadir, mengungkapkan, kemungkinan besar lahan kavling tersebut belum memiliki sertifikat.
Sebab, warga belum menyerahkan surat-surat yang diperlukan sebagai bukti untuk BPN menerbitkan sertifikat lahan.
Pihak BPN pun merekomendasikan agar warga memenuhi dokumen persyaratan tersebut, atau mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui program PTSL, warga hanya perlu menyertakan surat kavling untuk memperoleh sertifikat yang dikehendaki.
"Tinggal tindaklanjutnya ke BP Batam supaya diterbitkan faktur UWTO, namun tidak ada UWTO pun kalau sudah ada surat kavling, bisa langsung kami terbitkan sertifikat lewat PTSL," jelas Kasie PHP BPN Batam, Lita.
Pertemuan di DPRD Batam tersebut pun memberikan penjelasan yang terang bagi para warga terkait persoalan lahan tersebut.