Sabtu, 9 Mei 2026

INFO PENERBANGAN

UPDATE Syarat dan Dokumen Wajib Penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink Per November 2021

Berikut syarat-syarat dan aturan terbang dari maskapai Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia yang dirangkum TRIBUNBATAM.id di situs resmi

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
UPDATE Syarat dan Dokumen Wajib Penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia, Citilink Per November 2021. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Berikut adalah persyaratan dan dokomen yang wajib dilengkapi calon penumpang pesawat yang hendak melakukan perjalanan di masa PPKM.

Syarat-syarat ini merupakan aturan dari maskapai penerbangan Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, yang dirangkum TRIBUNBATAM.id dari situs resmi masing-masing maskapai.

Syarat penerbangan dengan Lion Air:

Dilansir dari situs lionair.co.id ketentuan penerbangan domestik dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19.

Berikut adalah ketentuannya:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: Informasi Terkini Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Kelengkapan Dokomen Penerbangan November 2021

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air Terbaru, Tiket Saja Tak Laku?

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama).

Syarat penerbangan dengan Garuda Indonesia:

Berikut persyaratan penerbangan domestik dan internasional Garuda Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah dan otoritas terkait selama periode PPKM yang dilansir dari situs resmi garuda-indonesia.com:

1. Penerbangan antarkota dari/ke Pulau Jawa dan BALI dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes) atau

- Sertifikat vaksin (dosis lengkap) disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved