PANDUAN Cara mengurus SIM A dan C yang Hilang atau Rusak serta Rincian Biayanya

Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru. 

Otomania
Simak cara mengurus SIM yang rusak atau hilang dan biayanya. 

TRIBUNBATAM.id - Surat Ijin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor baik roda dua maupun empat.

SIM wajib dibawa setiap kali berkendara.

Jika tidak memiliki atau tidak membawa SIM, polisi bisa mengambil tindakan tegas seperti penilangan kepada pengendara. 

Bagi masyarakat yang kehilangan SIM atau SIM yang dimiliki rusak, Anda bisa membuat pengajuan permohonan penggantian SIM baru. 

Lalu bagaimana cara menurus SIM yang hilang atau rusak?

Berikut ini rangkumannya dari Instagram @indonesiabaik.id. Langkah mengurus SIM yang hilang dan biayanya

Sebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) secara Online Melalui Ponsel, Tak Perlu Lagi ke Disdukcapil

Dokumen persyaratan tersebut diantaranya adalah:

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian terdekat bisa dari Polres atau Polsek. 

2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada. 

3. KTP asli dan fotokopi.

4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.

Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, berikut ini langkah untuk mengurus SIM hilang atau rusak.

1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

2. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.

3. Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi kepada petugas SIM untuk diperiksa.

4. Selanjutnya Anda akan melakukan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM baru. 

5. Setelah selesai proses pengambilan foto dan lain-lain, Anda bisa menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.

Pastikan SIM yang hilang atau rusak masa berlakunya masih aktif atau belum habis.

Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM.

Baca juga: Tak Perlu Direset, Ini Cara Buka HP Android dan iPhone yang Terkunci akibat Lupa Kata Sandi

Baca juga: Ingin Anak Cerdas? Ini 4 Cara yang Mampu Merangsang Kecerdasan dan IQ Anak

Berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved