Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya
SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda.
TRIBUNBATAM.id- JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah, tanpa perlu lagi keluar rumah.
Di sela-sela kesibukan, Anda bisa mengurusnya dengan mudah.
Anda bisa melakukannya di rumah atau kantor secara online melalui telepon seluler (ponsel).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan program pengurusan perpanjangan SIM secara online di Jakarta, Selasa 13 April 2021.
Kini masyarakat umum bisa memperpanjang SIM A dan C secara daring.
Caranya bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui handphone Anda.
Tak hanya itu, SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda.
Berikut cara perpanjang SIM online lewat aplikasi SINAR:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store
Baca juga: 6 Langkah Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pedagang hingga Buruh, Bisa Melalui Online
- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas
- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.
Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi
- Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.
Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition
- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan
- Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut