KEPRI TERKINI
Perintah Kapolri Jelang Natal Tahun Baru, Kapolda Kepri Antisipasi Masuknya WNA dan PMI
Perintah Kapolri kepada anak buahnya jelang Natal Tahun Baru merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id – Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dekat.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo punya perintah untuk anak buahnya terkait hal ini.
Apalagi kondisi pandemi covid-19 masih belum selesai.
Kapolri menyampaikan arahannya kepada anggota polisi di Indonesia melalui video conference.
Listyo berharap, sejumlah agenda maupun kegiatan nasional bahkan Internasional pada tahun 2022 mendatang haru benar-benar dalam kondisi terkendali.
Ini menurutnya merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepadanya.
Tidak hanya itu, Polri diminta aktif dalam frekuensi yang sama dalam hal penanganan kasus covid-19.
Baca juga: Kronologi 2 Pemuda Coret Terowongan Pelita Batam Usai Festival Mural Piala Kapolri
Baca juga: DIHUNI 11 Orang, Kapolda Kepri dan Danrem Kunjungi Pulau Pelampung Batam
Sehingga keputusan-keputusan menjadi dasar untuk melakukan pengendalian di lapangan.
"Perkembangan level PPKM di satu sisi adalah sebuah keberhasilan rekan rekan semua. Namun di satu sisi ada beberapa wilayah yang harus kita waspadai. Dengan ada nya penurunan PPKM level, tentunya ada kecenderungan peningkata mobilitas, khususnya bagi wilayah-wilayah yang menjadi sasaran mudik pada saat natal dan tahun baru. Di satu sisi pasti akan ada peningkatan di wilayah pariwisata, untuk itu kita harus mengantisipasinya," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Sabtu (27/11/2021).
Terkait pengamanan Natal Tahun Baru, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman memerintahkan seluruh jajaran Polres di Kepri untuk melakukan antisipasi masuknya Warga Negara Asing dan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menambahkan jika Provinsi Kepri merupakan wilayah yang langsung berbatasan dengan negara tetangga.
Untuk itu perintahkan kepada seluruh Anggota yang ada diperbatasan untuk antisipasi masuknya Warga Negara Asing maupun Pekerja Migran Indonesia.
"TNI dan Polri siap untuk melakukan pengamanan dalam menyambut natal dan tahun baru serta siap untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Provinsi Kepri," tegas Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman.
Dalam rapat koordinasi di Rupatama Polda Kepri, Jumat (26/11) itu, turut hadir Kaskogabwilhan I, Danrem 033/WP, Wakapolda Kepri, FKPD Provinsi Kepri dan Kapolres jajaran Polda Kepri.
Baca juga: KKP Batam Tunggu Instruksi Walikota Hingga Gubernur Kepri Soal Aturan Natal Tahun Baru
Baca juga: Dua Kapolres Kena Copot Kapolda Buntut Teguran Keras Kapolri
RENCANA PPKM Level 3
Pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.
Terkait hal ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.
"Penetapan masih kita tunggu. Biasanya melalui Inmendagri, dan Satgas Covid-19 nasional," ucapnya, Jumat (19/11/2021).
Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 bukan berarti mengubah status Kepri yang saat ini pada posisi PPKM level l.
"Status Kepri masih tetap level l sampai saat ini. Yang dimaksud level 3 itu hanya aturan aktivitasnya sesuai pada PPKM level 3. Hal itu dalam rangka antisipasi Natal dan Tahun baru. Jadi membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya.
Saat ini, lanjut Tjetjep, rencana tersebut masih dalam rangka sosialisasi seluruh perangkat daerah dan Satgas.
"Jadi semua wilayah melakukan persiapan. Misal rapid test antigen di pelabuhan, dan poin lainnya seperti untuk sektor non esensial 25 persen, kapasitas masjid 50 persen. Kapasitas masuk mal, transportasi laut, dan lainnya ikut menyesuaikan seperti aturan pengendalian pada level 3," jelasnya.
Baca juga: Penumpang di Bandara Hang Nadim Menurun Jelang Natal & Tahun Baru, Jumlah Kargo Meningkat
Baca juga: Kapolda Kepri Keliling Pasar Sungai Harapan Batam Bagikan Bantuan Beras PPKM
Dalam rencana tersebut, juga ada larangan pawai, pesta kembang api dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Jangan sampai selama Natal dan Tahun Baru membuat mobilitas masyarakat tinggi, sehingga menciptakan gelombang baru yang kita takuti. Kebijakan itu juga hanya berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ujarnya.(*/TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri