Selasa, 28 April 2026

INFO PERJALANAN

UPDATE Aturan Masuk Indonesia, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Cegah Varian Omicron

Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong melaporkan adanya kasus varian Omicron, menyusul Warga Negara Asing (WNA) dari delapan negara/wilayah terdekat

Freepik by pikisuperstar
Ilustrasi mutasi virus corona - UPDATE Aturan Masuk Indonesia, Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Cegah Varian Omicron 

TRIBUNBATAM.id - Tiga negara telah mengonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong melaporkan adanya kasus varian Omicron, menyusul Warga Negara Asing (WNA) dari delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Mengantisipasi masuknya varian barutersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021.

SE itu terkait Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 waktu yang ditentukan.

Dalam aturan terbaru ini, para warga negara asing (WNA) dari 11 negara dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu.

Baca juga: Kemenkes Waspadai Batam Soal Varian Omicron, Gejala dan Tingkat Fatalitas Masih Diteliti

Baca juga: Dunia Belum Tenang! Ini Daftar Negara Terjangkit Varian Covid-19 Omicron dari Afrika Selatan

Kemudian, WNA dari delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Akan tetapi, SE yang sama juga mengatur bahwa pelaku perjalanan internasional berstatus WNA dengan tujuan wisata dan tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara di atas dapat memasuki wilayah Indonesian.

Namun, mereka harus mematuhi aturan berikut ini:

1. Para wisatawan asing itu masuk ke Indonesia melalui titik masuk (entry point) bandara Bali dan Kepri

2. Selain ketentuan/persyaratan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan internasional tujuan perjalanan wisata juga wajib melampirkan:

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

Baca juga: Hoaks Sepekan Terakhir Varian Delta India Tidak Ada hingga Vaksin Pfizer untuk Lacak Manusia

Baca juga: Corona Varian A.Y.4.2 Masuk Singapura, Satgas Covid-19 Kepri: Doa Bersama Jangan Sampai Ada

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

Adapun sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE terbaru Satgas ini adalah, telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Afrika Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved