BINTAN TERKINI
Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Insentif di Puskesmas Sei Lekop Bintan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bintan mulai ada perkembangan baru.
Penulis: Alfandi Simamora |
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Bintan masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menuturkan, bahwa kasus dugaan tipikor yang sedang dalam penyelidikan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Jadi kita ada menyelidiki dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.Dari dua Puskesmas ini, kasus di Puskesmas Sei Lekop sudah masuk tahap penyidikan. Sementara Tambelan masih penyelidikan," tuturnya saat dijumpai di kantornya, Senin (29/11/2021).
Untuk sementara, kasus mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang pencairan insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop ini sudah ada 28 orang yang diperiksa, termasuk kepala Puskesmasnya.
"Jadi sebelumnya kita hanya 18 orang yang kita periksa, tapi saat ini sudah 28 orang termasuk Kapusnya,"terangnya.
I Wayan juga menyebutkan, semua unsur yang berpengaruh pada penyidikan kasus insentif nakes ini bakal diperiksa.
Baca juga: INGIN Batam Segera Zona Hijau, Polsek Batam Kota Vaksin Ratusan Warga
Baca juga: ATURAN BARU! WNA dan WNI dari Luar Negeri Masuk Kepri Wajib Karantina 14 Hari
"Tidak menutup kemungkinan Kepala Dinas Kesehatan Bintan dipanggil untuk diperiksa, apabila ada tanda tangan kuasa penggunaan anggaran (KPA)," ungkapnya.
Disinggung apakah ada pengarahan dari Dinas terkait penggunaan anggaran dari hasil penyelidikan, I Wayan menyebutkan pihaknya akan mencoba menelusuri hal tersebut.
"Dari pemeriksaan belum ada mengarah kesitu.Tapi kita akan telusuri apakah ada perintah kesana,"jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, I Wayan menyebutkan, untuk modus yang dilakukan yakni pencairan insentif nakes fiktif.
"Jadi ada nakes yang bekerja selama 7 hari namun dibayarkan insentifnya full 14 hari. Sementara lebih dari pencairan itu, dikumpulkan kemudian dibagikan termasuk kepada nakes yang telah menerima insentif," terangnya.
Jadi modusnya dikumpulkan baru dibagikan.
"Alasannya untuk dibagi kepada yang belum dapat tapi nyatanya semua dapat," ungkapnya.
I Wayan menjelaskan, adapun dari hasil pemeriksaan untuk di Puskesmas Sei Lekop ada insentif sebesar Rp 100 juta yang pencairannya fiktif dari total insentif Rp 400 juta.
"Sementara untuk di Puskesmas Tambelan, total alokasi insentif nakes selama dua tahun anggaran sebesar Rp 180 juta," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa secara keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710 dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 3.169.480.647 serta tahun 2021 sebesar Rp 2021 3.133.052.063.
"Jadi total keseluruhan insentif nakes se-Kabupaten Bintan sebesar Rp 6.302.532.710," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google