CORONA KEPRI
WN Hongkong dan 10 Negara Ini Untuk Sementara Dilarang Masuk Batam
Imigrasi akan menolak masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Hongkong dan 10 negara ini.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus varian baru Covid-19 yang berjenis B.1.1.529 atau Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.
Tim Satgas Covid-19 mengeluarkan SE 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Di mana dalam SE Dirjen Imigrasi menjelaskan penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah
tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Selain itu diatur juga Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
"Kita antisipasi kepada negara tersebut, dari sisi kesehatan nantinya akan di tekankan oleh KKP kelas I Batam," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi (Kabid Infokim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Tessa Harumdila, Selasa (30/11/2021).
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga melakukan pengetatan di pintu masuk baik Bandara maupun pelabuhan yang ada di Batam.
"Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang di keluarkan," ujarnya.
Baca juga: Warga Protes, Jalanan Menuju Ocarina Berpasir Akibat Ulah Truk Pengangkut Tanah
Baca juga: Daftarkan Kendaraan Anda! Mulai Besok, Pelabuhan Batu Ampar Terapkan Auto Gate System
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Batam, dr Romer Simanungkalit mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan yang ketat.
Nantinya para WNI atau WNA yang tiba di Batam melalui pintu masuk yang ada maka akan dilakukan PCR Test kembali meski telah melaksanakan tes di negara asalnya. Serta para WNI dan WNA juga melakukan karantina selama 14 hari.
"Kita berharap kami sebagai penjaga di pintu masuk ke Batam khususnya Indonesia bisa menjaga varian baru Covid-19," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri