BINTAN TERKINI
Akhir Kisah Pemuda Nekat Jual Motor Sewa, Aksi Kriminalnya Bukan yang Pertama
Polisi harus menyeberang pulau untuk menangkap pria yang nekat menjual motor yang ia sewa. Aksi kriminalnya ternyata bukan pertama ia buat.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Berakhir sudah pelarian seorang pria asal Tanjungpinang berinisial Ma (26).
Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara sampai harus pergi ke Bengkalis, Provinsi Riau untuk menangkapnya pada Senin (29/11).
Tepatnya Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Tersangka Ma berurusan dengan polisi karena menggelapkan sepeda motor yang disewanya dari warga Tanjunguban.
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BP 6062 WD sejak September 2021, malah ia jual dengan harga Rp 2 juta di Tanjungpinang.
Baca juga: BERAKSI Dini Hari, 3 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sagulung Batam
Baca juga: Kasus Penyerangan Taksi Online di Lubuk Baja Belum Terungkap, Polisi Berikan Penjelasan
Dalam proses jual ini, Ma rupanya tak sendiri.
Ia dibantu teman wanitanya berinisial Ry.
Tersangka Ma awalnya indekos di daerah Kampung Kamboja Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara.
Di sana ia menyewa motor milik korban pada bulan Agustus 2021 lalu.
Ma menyewa motor selama sebulan dengan harga sewa Rp 500 ribu.
Namun, setelah batas akhir sewa, MA tidak mengembalikan motor korban bahkan sudah tak ada ditempat kosnya.
Korban pun menelpon dan nomor handphonenya sudah tidak aktif, kos-kosannya juga sudah ditinggalkan. Korban pun membuat laporan ke Polsek Bintan Utara.
"Dari hasil penyelidikan,ternyata terlapor berada didaerahTim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pada 29 November lalu," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Kamis (2/12/2021).
Suharjono juga menambahkan, setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Aksi kriminal yang dibuat Ma rupanya bukan yang pertama.
Ia rupanya pernah mencuri 4 unit ponsel dan uang tunai di sebuah rumah makan depan LPG Tanjunguban pada September lalu.
Baca juga: Cekcok Mulut Berujung Maut di Bintan, Polsek Bintan Utara Tetapkan Seorang Tersangka
Baca juga: Penemuan Mayat di Bintan, Polsek Bintan Utara Sebut Kematian Titin Murni Bunuh Diri
"Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Bintan Utara," ujarnya.
Suharjono menambahkan, pihaknya masih mencari sepeda motor korban yang dijual terlapor dan memberitahukan kepada masyarakat yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara.
"Atas perbuatannya tersangka terancam dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan