Guru SD Rudapaksa Wanita yang Kedapatan Lakukan Hubungan Terlarang di Tempat Sepi

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku. Korbannya adalah seorang gadis 18 tahun berinisial WA

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum guru melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang kedapatan sedang melakukan hubungan terlarang.

Ketika itu, sang guru yang memergoki aksi sepasang remaja ini kemudian menangkap basah.

Namun kemdian pelaku malah memintah jatah untuk dilayani.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Maluku.

Korbannya adalah seorang gadis 18 tahun berinisial WAW.

Sedangkan pelakunya adalah oknum guru yang berinisial LOS (40).

Diketahui, LOS merupakan pengajar di sebuah SD di Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Korban WAW bersama keluarganya telah melaporkan LOS ke pihak kepolisian.

Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Djamaludin membenarkan informasi di atas.

WAW dan kakak kadungnya datang ke Polsek Waesama pada Senin (29/11/20211) kemarin.

"Pada Senin (29/11/2021) pukul 08.30 WIT, seorang perempuan bersama kakak kandungnya datang ke Polsek Waesama, guna melaporkan kejadian persetubuhan terhadap dirinya," kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com, saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (1/12/2021) pagi.

Dirinya menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika korban berinisial WAW (18) dan kekasihnya bernama LRO, tengah berpacaran di talud pembatas pantai.

"Ketika itu korban dan pacaranya tengah berpacaran sambil berhubungan badan, di talud pembatas pantai, tepatnya di belakang rumah pelaku, lalu tiba-tiba pelaku muncul di hadapan mereka, sehingga pacar korban melarikan diri, sehingga pelaku melancarkan aksinya," jelas Djamaluddin.

Dia mengatakan, sebelum memulai aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban, bahwa tindakan dia dengan pacaranya akan dilaporkan ke keluarganya dan Kepala Desa.

Namun, setelah diamankan, bukan melaporkan perbuatan mereka, malahan meminta jatah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved