China Usik Laut Natuna Utara Kepri, Desak Indonesia Stop Pengeboran Migas

China semakin ngotot jika Laut Natuna Utara merupakan wilayahnya. Mereka juga meminta Indonesia untuk menghentikan aktivitas migas di sana.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
China mengklaim Laut Natuna Utara sebagai wilayahnya. Ia juga meminta Indonesia untuk menghentikan aktivitas pengeboran migas di sana. Foto kapal Coast Guard China 5204 akhirnya bergerak keluar ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNBATAM.id - China kembali mengklaim jika Laut Natuna Utara bagian terdepan Indonesia dekat Provinsi Kepri adalah wilayah mereka.

Mereka bahkan meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan aktivitas pengeboran minyak dan gas (migas) di sana.

Permintaan itu dipertegas dengan surat dari Diplomat China ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.

Menurut mereka, lokasi tempat pengeboram minyak lepas pantai itu merupakan wilayahnya.

China juga keberatan dengan perubahan nama dari Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.

Mereka beranggapan jalur air itu masih berada dalam klaim teritorialnya yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus berbentuk U atau yang dikenal dengan dash nine line.

Sementara Indonesia mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut.

Klaim China akan Laut Natuna Utara sebelumnya terungkap saat kapal militer mreka terlihat oleh nelayan lokal di Kabupaten Natuna, Kepri masuk wilayah Indonesia pada September 2021.

Militer laut Indonesia pun bereaksi dengan mengerahkan sejumlah armadanya untuk menjaga wilayah terdepan. 

Baca juga: Petenis China Buat Gempar, WTA Sampai Tangguhkan Turnamen Akibat Pengakuannya

Baca juga: China Buat AS hingga Inggris Cemas, Kembangkan Senjata Mematikan sampai Kecerdasan Buatan

Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada 2017.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Unclos), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di ZEE dan landas kontinennya.

Seperti dilansir Kontan, Kamis (2/12), Unclos Pasal 73 juga memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menegakkan hukum dan peraturan nasionalnya terhadap kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di ZEE Indonesia tanpa persetujuan Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mencoba terus meningkatkan keberadaan kapal nelayan penangkap ikan lokal di Natuna Utara.

Kehadiran warga sipil di Natuna Utara, dalam hal ini nelayan lokal, akan menguatkan klaim Indonesia atas kepemilikan perairan yang rawan sengketa itu.

Namun, sebagian besar nelayan lokal di Natuna adalah operator skala kecil, sehingga berlayar hingga 200 mil laut di zona ekonomi eksklusif tetap menjadi tantangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved